HEADLINE
STOP PRESS. PPKM Level 3 Batal Diberlakukan, Pemko Banjarbaru Tunggu Evaluasi Jokowi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU– Pemerintah pusat mengevaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Banjarbaru. Hal ini disampaikan Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, Kamis (22/7/2021).
Aditya mengatakan, pemberlakuan kebijakan soal level PPKM Banjarbaru dan sejumlah daerah lain masih menunggu pengumuman resmi Presiden Jokowi.
“Kalau tidak tanggal 25-26 Juli ini, pemerintah akan mengumumkan secara resmi daerah mana saja yang harus menerapkan PPKM level 3 dan 4,” tegas Aditya.
Ia mengatakan, sebelum tanggal 25 nanti merupakan momen krusial bagi Banjarbaru untuk bisa menurunkan angka kasus positif. Dengan demikian, pemerintah pusat benar-benar tidak akan menerapkan PPKM level 3 di Banjarbaru.
Baca juga: STOP PRESS: Rangkap Jabatan, Rektor UI Ari Kuncoro Akhirnya Mundur dari Komisaris BRI
“Kalau bisa masuk level II saja lah jangan sampai kita ikut PPKM level 3 dan 4 saat diumumkan,” harapnya.
Sebelumnya Wali Kota Banjarbaru telah mendapat data Komite Penanganan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasional Pusat (KPC-PEN) Banjarbaru masuk dalam salah satu kota darurat Covid 19 dan telah masuk dalam memenuhi ketentuan PPKM level 3.
Menindaklanjuti hal itu Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin langsung mengumpulkan Pimpinan SKPD, Forkompimda, Babinsa dan Babinkamtibmas, Direktur RSD Idaman dan Kalak BPBD di aula Gawi Sabarataan Bali Kota Banjarbaru, Rabu (21/7/2021) siang.

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin. Foto: humprobjb
Aditya mengatakan mengacu data yang dikeluarkan KPC-PEN itu, Kota Banjarbaru masuk level 3 dan sesuai pedoman pusat itu maka PPKM level 3 di luar Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 21 hingga 31 Juli 2021.
Penurunan level PPKM ini penting, sebab jika Banjarbaru akan melakukan PPKM level 3, sejumlah aturan berikut akan diterapkan:
Baca juga: Sejumlah Nakes di Banjarbaru Terpapar Covid-19, Mayoritas OTG dan Gejala Ringan
1) Proses belajar mengajar akan dilakukan secara daring (online) 100 persen
2) Pekerja industri diberlakukan shift maksimal 50 persen.
3) Rumah makan dan minum seperti kafe boleh buka, namun hanya bisa pesan antar saja, dan untuk warung-warung lapak jalan atau Pedagang Kaki Lima (PKL) diizinkan buka dengan menggunakan protokol kesehatan yang lebih ketat, yang akan diatur lebih lanjut oleh Perda.
4) Mall dan pusat perbelanjaan tambahnya, akan diperbolehkan buka hingga pukul 17.00 WITA.
5) Pasar tradisional juga tetap diizinkan buka, namun wajib untuk memperketat protokol kesehatan dan semuanya diatur lebih lanjut oleh peraturan daerah (Perda).
6) Fasilitas umum ditutup total sementara, masjid tidak melakukan (menggelar) salat berjemaah, kegiatan sosial ditiadakan sementara waktu.
7) Kapasitas penumpang transportasi umum juga dibatasi, hanya diperbolehkan 75 persen serta ada pembatasan waktu operasional. (kanalkalimantan.com/kk)
Reporter: kk
Editor: cell
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluPemko Banjarbaru Peringkat Pertama Ikada BKN Terbaik se-Kalimantan
-
HEADLINE1 hari yang laluJalan Veteran Sungai Lulut Amblas, Pertimbangkan Penutupan Masa Perbaikan
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluBanggar DPRD Palangka Raya Soroti Silpa APBD 2025 Capai Rp60,4 Miliar
-
HEADLINE2 hari yang laluApi Dekati Permukiman di Landasan Ulin Timur Berhasil Diblokir
-
DPRD KAPUAS1 hari yang laluBanmus DPRD Kapuas Bahas Jadwal Kegiatan dan Progres Pansus
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluAngkasa Pura Indonesia Bandara Syamsudin Noor Serahkan Bantuan TJSL


