Connect with us

NASIONAL

Steam Diblokir Kominfo RI, Warganet ‘Marah’ Sebar Alamat Rumah Johnny G Plate

Diterbitkan

pada

Warganet luapkan kekecewaan dengan aksi pemblokiran Kominfo atas sejumlah situs game online. Foto: suara

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Kekesalan warganet tak terbendung pasca Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, memblokir Steam–platform distribusi game resmi.
Menteri Kominfo Johnny G Plate pun turut menjadi sasaran amarah warganet.

Nama Johnny turut disinggung warganet yang kesal dengan keputusan Kominfo memblokir Steam. Bahkan, tagar #Johnny G. Plate terpampang dalam daftar trending Twitter.

Sebanyak 2.666 cuitan menyematkan tagar tersebut. Salah satunya menempatkan Johnny sebagai orang yang paling tidak disukainya.

“My top 10 version of most-hated person/people/family: 1. Johnny G Plate,” cuit seorang pengguna Twitter yang dikutip Suara.com—mitra media Kanalkalimantan.com, Sabtu (30/7/2022).

 

Baca juga  : Dewan Kalsel Sosialisasi Perda Kepemudaan, Singgung Aksi Mahasiswa

Komentar yang disampaikan warganet juga beragam mengenai Johnny. Seperti yang dilakukan oleh beberapa warganet di mana mereka sampai mencantumkan alamat yang diduga kediaman Johnny.

Tidak sedikit warganet lain yang menyayangkan atas tindakan menyebarkan informasi pribadi atau doksing.

“Bahaya parah di-doxxing netizen,” ucap salah satu pengguna Twitter.

Namun ada juga warganet yang mendukung alamat Johnny disebar. Ada yang berkelakar akan mendatangi Johnny langsung ke rumahnya hingga ada yang berniat untuk mengirimkan karangan bunga.

 

Baca juga : Laga PS Barito Putera-Borneo FC, Suporter Laskar Antasari Padati Stadion Demang Lehman

“Kirim karangan bung,” ucap warganet.

Sebegaimana diketahui, Kominfo memblokir sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat (platform digital) mulai hari ini, 30 Juli 2022.

Sejumlah platform digital yang mayoritas digunakan para gamer yakni Steam, Dota, Epic Games hingga Counter Striker kabarnya tidak bisa diakses.

Platform digital yang diblokir oleh Kominfo itu karena belum juga mendaftarkan diri setelah mendapat surat teguran.

Kewajiban pendaftaran ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. (Kanalkalimantan.com/suara)

Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->