Connect with us

Kabupaten Berau

Sopir Gagahi Ipar Sendiri di Berau Harus Masuk Bui

Diterbitkan

pada

MU, lelaki berprofesi sopir ekpedisi yang ditangkap karena merudapaksa adik ipar sendiri. Foto: humaspolresberau

KANALKALIMANTAN.COM, TANJUNG REDEB – Seorang lelaki berinisial MU (33) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), merudapaksa adik ipar sendiri. Korban digagahi saat sedang mengasuh keponakannya.

Akibat perbuatan asusila itu, lelaki yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi itu harus berhadapan dengan kepolisian. MU ditangkap polisi usai dilaporkan oleh korban yang berusia 19 tahun.

Tersangka MU ini sudah diamankan di Polsek Teluk Bayur menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Saat diinterogasi oleh polisi, lelaki 33 tahun itu mengakui perbuatannya.

Baca juga: Geopark Meratus Seluas 3.645 Km Cakup 5 daerah, Ada Pendulangan Intan Cempaka 

MU mengaku telah melakukan aksi cabul itu sebanyak sekali di kediaman tersangka di wilayah Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, pada Minggu 21 Mei 2023 sekitar pukul 05.00 Wita. Saat itu, istri tersangka, JA (24), sedang berbelanja bersama sepupunya, JR (27) ke pasar.

“Tersangka tiba-tiba masuk ke kamar korban dan menyuruhnya untuk menurunkan keponakannya dari gendongannya. Selanjutnya tersangka melepas secara paksa pakaian yang dikenakan korban dan melakukan tindak perkosaan,” ungkap Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi, Senin (29/5/2023).

Atas kejadian itu menyebabkan trauma dan ketidaknyamanan korban. Tak bisa menahan terlalu lama, korban akhirnya melapor kejadian tersebut ke Polsek Teluk Bayur pada Minggu 28 Mei 2023.

“Jadi hubungan antara tersangka dengan korban ini adalah kakak ipar dan adik ipar. Korban ini adalah adik dari istri tersangka. Sementara keponakan yang digendongnya adalah anak dari sepupu korban. Mereka semua tinggal satu rumah,” jelas Iptu Suradi

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolsek Teluk Bayur.

Baca juga: Lepas Kakek 85 Tahun Berangkat Haji Sendiri, Dita Bahagia Campur Cemas

Akibat perbuatannya, MU dijerat Pasal 285 KUHP tentang kekerasan atau ancaman memaksa seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan seksual dan menjaga keamanan diri,” ujar Iptu Suradi. Pihak Polsek Teluk Bayur mengimbau siapa pun yang menjadi korban kejahatan seksual untuk segera melapor kepada pihak kepolisian setempat. (Kanalkalimantan.com/ads)

Reporter : ads
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->