Kabupaten Berau
Sopir Gagahi Ipar Sendiri di Berau Harus Masuk Bui
KANALKALIMANTAN.COM, TANJUNG REDEB – Seorang lelaki berinisial MU (33) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), merudapaksa adik ipar sendiri. Korban digagahi saat sedang mengasuh keponakannya.
Akibat perbuatan asusila itu, lelaki yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi itu harus berhadapan dengan kepolisian. MU ditangkap polisi usai dilaporkan oleh korban yang berusia 19 tahun.
Tersangka MU ini sudah diamankan di Polsek Teluk Bayur menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Saat diinterogasi oleh polisi, lelaki 33 tahun itu mengakui perbuatannya.
Baca juga: Geopark Meratus Seluas 3.645 Km Cakup 5 daerah, Ada Pendulangan Intan Cempaka
MU mengaku telah melakukan aksi cabul itu sebanyak sekali di kediaman tersangka di wilayah Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, pada Minggu 21 Mei 2023 sekitar pukul 05.00 Wita. Saat itu, istri tersangka, JA (24), sedang berbelanja bersama sepupunya, JR (27) ke pasar.
“Tersangka tiba-tiba masuk ke kamar korban dan menyuruhnya untuk menurunkan keponakannya dari gendongannya. Selanjutnya tersangka melepas secara paksa pakaian yang dikenakan korban dan melakukan tindak perkosaan,” ungkap Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi, Senin (29/5/2023).
Atas kejadian itu menyebabkan trauma dan ketidaknyamanan korban. Tak bisa menahan terlalu lama, korban akhirnya melapor kejadian tersebut ke Polsek Teluk Bayur pada Minggu 28 Mei 2023.
“Jadi hubungan antara tersangka dengan korban ini adalah kakak ipar dan adik ipar. Korban ini adalah adik dari istri tersangka. Sementara keponakan yang digendongnya adalah anak dari sepupu korban. Mereka semua tinggal satu rumah,” jelas Iptu Suradi
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mapolsek Teluk Bayur.
Baca juga: Lepas Kakek 85 Tahun Berangkat Haji Sendiri, Dita Bahagia Campur Cemas
Akibat perbuatannya, MU dijerat Pasal 285 KUHP tentang kekerasan atau ancaman memaksa seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan seksual dan menjaga keamanan diri,” ujar Iptu Suradi. Pihak Polsek Teluk Bayur mengimbau siapa pun yang menjadi korban kejahatan seksual untuk segera melapor kepada pihak kepolisian setempat. (Kanalkalimantan.com/ads)
Reporter : ads
Editor : kk
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU2 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
-
HEADLINE2 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah
-
Kota Banjarmasin9 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan