Connect with us

HEADLINE

Simpang Siur Perda Minuman Beralkohol, LSM Minta Penjelasan DPRD Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Ilustrasi Minuman beralkohol

BANJARMASIN, Puluhan massa yang tergabung dalam LSM LIRA menymbangai kantor DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (25/7). Ini terkait ihwal Perda Retribusi minuman beralkhohol (Minol) yang sedang digodok DPRD Kota Banjarmasin.

Sebelumnya massa ini sempat mengunjungi Balaikota Banjarmasin, tapi sayang kedatangan pihaknya untuk menemui Walikota Banjarmasin Ibnu Sina gagal, sedang Ibnu Sina tidak berada di tempat.

Din Jaya, Ketua Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara Kalimantan Selatan (Forpeban) mengatakan kepada awak media, pihaknya mempertanyakan soal Perda yang menurut masyarakat memperbolehkan Minol dijual bebas di pasar modern seperti Alfamart dan Indomaret. “Menurut masyarakat itu bebas dijual, tapi dengan minimal waktu satu jam. Nah kami mempertanyakan ini. Kami prihatin dan takut atas isu-isu miras dijual bebas di tempat seperti Alfamart dan Indomaret. Itu nanti akan merusak moral generasi muda kita kalau itu benar,” ungkapnya.

Kedatangan massa ini disambut Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali. Matnor Ali langsung meluruskan bahwa apa yang diasumsikan oleh masyarakat ihwal Perda Monil tersebut sebenarnya kurang tepat.

Dijelaskannya lebih lanjut bahwa Perda Minol yang direvisi tersebut bukanlah untuk membebaskan tapi justru memperkecil ruang gerak penjualan Minol itu sendiri. “Jadi miras itu kita perkecil sampai membatasi peredaran. Jadi di dalam Perda kita yang dipermasalahkan mereka itu adalah masalah penjualan di Hypermart, kenapa diperbolehkan,” terangnya kepada awak media.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2013 yang mengatur golongan minuman beralkohol. Golongan minuman beralkohol terdiri atas golongan A yang mengandung alkohol sebesar 5 persen, golongan B dengan alkohol 5 hingga 22 persen, dan golongan C dengan alkohol 22 hingga 55 persen. Dalam Perda minol dengan golongan B dan C diperbolehkan dijual hotel bintang empat dan lima. Sedangkan di dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2014  memperbolehkan minol golongan A dijual di Hypermart.

“Dalam peraturan menteri perdagangan, tidak mengatur jarak dan waktu penjualan. Maka diberikan ruang oleh pemerintah kota untuk mengatur itu. Kita atur Hypermart boleh menjual pada jam 11 sampai 12 malam. Nah, Duta Mall (lokasi Hypermart) aja kan tutupnya sampai jam 10. Nah di situ kita membatasi,” terang Matnor Ali.


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->