HEADLINE
Simpang Siur Perda Minuman Beralkohol, LSM Minta Penjelasan DPRD Banjarmasin
Selain itu dewan memperkecil ruang gerak penjualan minol ini dengan menaikan retribusi izin. Dari yang dulunya retribusi sebesar Rp 100 juta per 2 tahun, kini dinaikan menjadi Rp 150 juta per tahun.
Di lain hal, masih ada beberapa kios di Banjarmasin yang masih menjual miras secara bebas. Disampaikan oleh Din Jaya, Walikota pernah memberikan statement ihwal jika masih ditemukan kios-kios yang menjual miras secara bebas, segera laporkan kepada Satpol PP. Dan jika Satpol PP masih belum bertindak tegas, laporkan ke DPRD Kota Banjarmasin. Aspirasi ini tidak lupa disampaikan oleh LSM, sebab menurut mereka hingga saat ini tidak ada penindakan lebih lanjut dari Satpol PP atas kios-kios tersebut.
Matnor Ali mengatakan, sebagai eksekutor dari pemerintah daerah, Satpol PP harus bertindak tegas. Diterangkanya lebih lanjut, Satpol PP masih tidak berani bertindak karena orang-orang yang berada di balik kios tersebut digawangi ‘orang berpangkat dan berpengaruh’. “Coba jamgan pikirkan itu dulu. Tangkap, proses, perkara itu ada siapa di belakangnya, urusan belakang. Pemerintah harus diakui masih kurang dalam penegakan Perda ini,†pungkasnya. (mario)
Editor:Bie
-
Bisnis2 hari yang lalu
Syamsudin Noor Jadi Bandara Domestik, Begini Respon Wali Kota Banjarbaru
-
Bisnis3 hari yang lalu
Status Internasional Dicabut, Bandara Syamsudin Noor Tetap Jadi Embarkasi Haji
-
Kota Banjarbaru23 jam yang lalu
Proyek Trotoar Jalan Kemuning Langsung Drainase, Begini Respon Warga yang Pagarnya Kena Bongkar
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Warga Muhammadiyah Banjarbaru Berhalalbihalal di Masjid At Taqwa
-
HEADLINE1 hari yang lalu
H Muhidin Siap Lamar Semua Parpol, Incar Cagub Kalsel Gandeng Hasnur
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Dua Hari Hilang di Tengah Rawa, Kakek Syahdan Ditemukan Selamat