Connect with us

HEADLINE

Simpang Siur Perda Minuman Beralkohol, LSM Minta Penjelasan DPRD Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Ilustrasi Minuman beralkohol

Selain itu dewan memperkecil ruang gerak penjualan minol ini dengan menaikan retribusi izin. Dari yang dulunya retribusi sebesar Rp 100 juta per 2 tahun, kini dinaikan menjadi Rp 150 juta per tahun.

Di lain hal, masih ada beberapa kios di Banjarmasin yang masih menjual miras secara bebas. Disampaikan oleh Din Jaya, Walikota pernah memberikan statement ihwal jika masih ditemukan kios-kios yang menjual miras secara bebas, segera laporkan kepada Satpol PP. Dan jika Satpol PP masih belum bertindak tegas, laporkan ke DPRD Kota Banjarmasin. Aspirasi ini tidak lupa disampaikan oleh LSM, sebab menurut mereka hingga saat ini tidak ada penindakan lebih lanjut dari Satpol PP atas kios-kios tersebut.

Matnor Ali  mengatakan, sebagai eksekutor dari pemerintah daerah, Satpol PP harus bertindak tegas. Diterangkanya lebih lanjut, Satpol PP masih tidak berani bertindak karena orang-orang yang berada di balik kios tersebut digawangi ‘orang berpangkat dan berpengaruh’. “Coba jamgan pikirkan itu dulu. Tangkap, proses, perkara itu ada siapa di belakangnya, urusan belakang. Pemerintah harus diakui masih kurang dalam penegakan Perda ini,” pungkasnya. (mario)

Reporter:Mario
Editor:Bie


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->