HEADLINE
Simpang Siur Perda Minuman Beralkohol, LSM Minta Penjelasan DPRD Banjarmasin
Selain itu dewan memperkecil ruang gerak penjualan minol ini dengan menaikan retribusi izin. Dari yang dulunya retribusi sebesar Rp 100 juta per 2 tahun, kini dinaikan menjadi Rp 150 juta per tahun.
Di lain hal, masih ada beberapa kios di Banjarmasin yang masih menjual miras secara bebas. Disampaikan oleh Din Jaya, Walikota pernah memberikan statement ihwal jika masih ditemukan kios-kios yang menjual miras secara bebas, segera laporkan kepada Satpol PP. Dan jika Satpol PP masih belum bertindak tegas, laporkan ke DPRD Kota Banjarmasin. Aspirasi ini tidak lupa disampaikan oleh LSM, sebab menurut mereka hingga saat ini tidak ada penindakan lebih lanjut dari Satpol PP atas kios-kios tersebut.
Matnor Ali mengatakan, sebagai eksekutor dari pemerintah daerah, Satpol PP harus bertindak tegas. Diterangkanya lebih lanjut, Satpol PP masih tidak berani bertindak karena orang-orang yang berada di balik kios tersebut digawangi ‘orang berpangkat dan berpengaruh’. “Coba jamgan pikirkan itu dulu. Tangkap, proses, perkara itu ada siapa di belakangnya, urusan belakang. Pemerintah harus diakui masih kurang dalam penegakan Perda ini,†pungkasnya. (mario)
Editor:Bie
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluPemprov Kalsel Benahi Fasilitas Olahraga di Stadion 17 Mei
-
kampus2 hari yang laluWorkshop Jurnalis Mahasiswa Pendidikan Sosiologi ULM
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluTarget Pertumbuhan 5 Persen Kunjungan Wisatawan di Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang laluPabrik Kelapa Sawit Beli Murah dari Petani Bakal Dicabut Izinnya
-
Bisnis3 hari yang laluRealisasi Belanja Negara di Kalsel Triwulan II Capai Rp9,50 Triliun
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluPenyaluran TKD di Kalsel per 30 April Capai Rp6,68 Triliun

