Connect with us

Kota Banjarmasin

Sidang Pertama Ditunda, 4 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Graving Dock Kuin Cerucuk Tak Ditahan

Diterbitkan

pada

Sidang perdana dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan dok kolam atau graving dock di Jalan Ir PM Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin. Foto : wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dua pejabat tinggi PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari tidak ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dok kolam atau graving dock, yang berlokasi di Jalan Ir PM Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Adapun dua terdakwa Albertus Patarru dan Suharyono seyogyanya menjalani sidang perdana pada Selasa (1/11/2022), ternyata ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim yakni I Gede Yuliartha tengah mengikuti pelatihan di Jakarta.

Hakim anggota, Ahmad Gawie di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin membacakan penetapan sidang perdana kedua terdakwa akan dilanjutkan pada Selasa 15 November 2022.

“Dengan demikian saya bacakan penetapan ketua majelis hakim tentang penundaan sidang dugaan tindak pidana korupsi terdakwa Albertus Patarru dan Ir Suharyono, dan akan dilanjutkan pada 15 November 2022,” ujar Ahmad Gawie saat membacakan penetapan penundaan sidang di ruang sidang PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (1/11/2022).

 

Graving dock atau dok kolam merupakan tempat fasilitas untuk membangun atau memperbaiki kapal. Foto: marineinsight

Baca juga : Tok! RAPBD 2023 Tanbu Akhirnya Disahkan pada Paripurna DPRD

Diketahui dugaan korupsi ini menyeret 4 pegawai BUMN PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin. Dimana dua terdakwa yakni Albertus Patarru, Direktur Bisnis (sudah purna tugas) dan Ir Suharyono, Direktur Operasional di PT Kodja Bahari.

Dalam proyek pembangunan dok tersebut kedua pejabat tinggi itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan dua terdakwa lain yaitu Lidyannor dan M Saleh merupakan pihak pelaksana pekerjaan.

Lidyannor merupakan pemilik PT Lidy’s Artha Borneo dan M Saleh selaku pelaksana dari perusahaan terebut.

Keempat terdakwa menjalani sidang terpisah, yang mana Lidyannor dan M Saleh sudah melaksanakan sidang pertama pada Rabu (26/10/2022) lalu.
Keempatnya didakwa dengan obyek yang sama mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar lebih dari nilai proyek sebesar Rp 18 miliar.

Baca juga  : Monitoring Pekerjaan Cor Jalan Mahakam Gang 16, Ini Temuan Komisi III DPRD Kapuas

Proyek pekerjaan itu diketahui dilaksanakan pada tahun anggaran 2018. Pelaksana proyek ini menggunakan anggaran dari PT Kodja Bahari Shipyard.

Dengan demikian ada empat terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Kodja Bahari yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan semua tidak dilakukan penahanan.

Keempat terdakwa tidak ditahan mulai dari penyelidikan hingga proses pelimpahan sampai proses persidangan.

Sekadar diketahui graving dock atau dok kolam merupakan tempat fasilitas untuk membangun atau memperbaiki kapal, berbentuk bangunan kolam yang terletak di tepi laut maupun sungai. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->