Connect with us

Hukum

Sidang Korupsi KONI Banjarbaru, Saksi Ahli BPKP Kalsel: Auditor Internal Tidak Jalan, Kerugian Negara Rp 658 Juta

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (30/3/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (30/3/2023) siang.

Sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru.

Ahli yang dihadirkan yaitu Muhammad Fadli sebagai auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan (Kalsel). Ia menerangkan terkait hasil audit kerugian negara pada penggunaan dana hibah KONI Banjarbaru tahun 2018.

Saksi ahli dari BPKP Kalsel ini membagi penggunaan hibah pada KONI Banjarbaru terbagi menjadi tiga, yaitu dana kesekretariatan, dana cabang olahraga (cabor), dan tali asih. Namun, menurutnya yang dilakukan audit BPKP hanya dua yaitu kesekretariatan dan cabor.

 

Baca juga: Kolaborasi dengan Wetland Box, Diskopumker Banjarmasin Tingkatkan Daya Saing UMKM

Berdasarkan audit yang dilakukan pihaknya, Fadli mengungkapkan terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari dana kesekretariatan dan sejumlah cabor sebesar Rp 658 juta.

“Ada dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan ada yang dapat dipertanggungjawabkan tapi tidak benar,” ungkapnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai I Gede Yuliartha.

Menurut auditor BPKP Kalsel ini, dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan misalnya seperti bukti kwitansi pembelian barang, tiket pesawat, dan pengeluaran lain masing-masing cabor di KONI Banjarbaru.

Selama melakukan audit, ia mengatakan pihaknya juga melakukan konfirmasi kepada para toko yang mengeluarkan kwitansi, hingga didapati beberapa kwitansi palsu atau jumlah pada kwitansi yang tidak sesuai.

Auditor BPKP Kalsel ini juga mengatakan hasil audit yang dilakukan pihaknya menemukan bahwa tidak ada Laporan Pertanggungjwaban (LPj) penggunaan dana pada masing-masing cabor.

“Fakta di lapangan yang kami dapat LPj tidak ada yang dibuat,” ujarnya.

Baca juga: Sempat Diguyur Hujan, Jemaah Haul Guru Zuhdi Tak Beranjak

“Kenapa kasus ini ada, itu menurut kami karena auditor internal tidak jalan,” tambahnya.

Ahli yang sudah bekerja sebagai auditor BPKP dari tahun 2012 ini secara tegas mengatakan, jika yang bertanggung jawab terhadap dana hibah adalah si penerima hibah, yaitu pimpinan suatu badan.

Ia secara spesifik menyebutkan jika terdakwa Daniel Etta selaku mantan Ketua KONI Kota Banjarbaru yang bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan dana hibah.

Asumsi itu didasarkannya pada Peraturan Menteri Dalam Negara (Permendagri) Pasal 19 Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Sesuai Permendagri yang bertanggung jawab selama tidak ada pendelegasian atau mandataris adalah penerima hibah, penerima hibah itu adalah Ketua KONI (terdakwa),” kata saksi ahli.

Menanggapi keterangan saksi ahli tersebut, terdakwa Daniel Etta langsung menanyakan kepada saksi ahli apakah cabor bukan bagian dari penerima hibah. Bahkan terdakwa mengatakan kalau berkaca pada aturan tersebut apakah ada orang yang mau jadi Ketua KONI.

“Kalau misalnya cabor melanggar hukum apakah itu harus yang menanggung Ketua KONI?,” tanya terdakwa Daniel kepada saksi ahli.

Tanpa ragu, saksi ahli dari BPKP menjawab berdasarkan peraturan Mendagri yang telah ditetapkan jika yang bertanggungjawab adalah penerima hibah yaitu Ketua KONI.

Baca juga: Di hadapan KH Mulkani GM PLN Sampaikan Kondisi Kelistrikan di Kalsel Selama Ramadhan

Sementara itu, terdakwa lainya mantan Bendahara KONI Banjarbaru juga menanggapi keterangan saksi ahli. Ia mengatakan jika pihaknya ada membuat LPj penggunaan dana dan melaporkannya kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)Kota Banjarbaru.

“Sebenarnya anda tidak melihat atau menerima LPj kami. Kalau tidak membuat LPj bagaimana mungkin Pemko memberikan sisa dana yang 30 persen,” sanggahnya.

“Di BPKAD laporan kami juga selalu diterima,” tambah terdakwa Agustina.

Dihadapan majelis hakim, saksi ahli dari BPKP mengatakan jika proses audit dilakukan berdasarkan dokumen dan barang bukti yang diterimanya adalah dari penyidik Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Sehingga ia memastikan jika pada proses audit yang dilakukan tidak terdapat laporan pertanggungjawaban.

“Semua dokumen yang kami peroleh dari penyidik, bahwa memang laporan itu tidak ada. Kami hanya melakukan telaah dari bukti yang kami peroleh,” ucap Fadli.

Terdakwa Daniel Etta dan Agustina Tri Wardhani didakwa melanggar pasal 23 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dakwaan subsider yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->