Connect with us

Kota Banjarmasin

Sidang Kasus Cek Kosong Rp1 M, Mantan Bupati Balangan Dituntut Dua Tahun Penjara

Diterbitkan

pada

Teks: Sidang kasus penipuan mantan Bupati Balangan Ansharudin di PN Banjarmasin Foto: seno

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN– Sidang lanjutan kasus cek kosong senilai Rp 1 miliar yang menyeret mantan Bupati Balangan Ansharuddin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (26/8/2021). Sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ansharuddin hukuman dua tahun penjara.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng, tim JPU dipimpin Agus Subagya mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan penipuan seperti yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terdakwa secara meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana di atur pasal 378 KUHP,” kata anggota JPU, Fahrin kepada Kanalkalimantan.com.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU atas tuntutan tersebut, karena selama proses panjang persidangan hingga agenda pembacaan tuntutan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

 

 

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Ustadz Yahya Waloni di Rumahnya di Cibubur

Menyikapi tuntutan JPU, Ansharuddin yang hadir saat sidang dengan mengenakan baju sasirangan warna kuning-coklat ini enggan komentar dan langsung beranjak dari ruangan sidang.

Melalui kuasa hukumnya M Mauliddin Afdie, terdakwa menyatakan menolak semua isi dari tuntutan yang di bacakan oleh tim Jaksa.

“Nanti akan sampaikan dalam pledoi yang digelar 2 September apa saja pokok-pokok yang bisa dilihat dalam kasus ini,” katanya.

Mauliddin mengatakan, jaksa hanya fokus pada penyerahan cek yang katanya kosong pada tanggal 23 April 2018. Padahal pada faktanya, Ansharuddin ketika itu sedang berada di Jakarta mulai dari tanggal 23- 24 April 2018.

“Sehingga hemat kami peristiwa penyerahan cek kosong pada tanggal 23 April 2018 adalah berbeda dengan peristiwa yang sebenarnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Balangan periode 2016-2021 ini diduga melakukan penipuan terkait cek kosong dan disebut gagal mengembalikan dana terkait hutang-piutang senilai Rp 1 miliar kepada saksi pelapor. (Kanalkalimantan.com/seno)

 

Reporter: seno
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->