Connect with us

Hukum

Seriusi Kasus Pengancaman, Rozanie Lapor ke Bareskrim Mabes Polri

Diterbitkan

pada

Rozanie malaporkan kasus pengancamannya ke Bareskrim Mabes Polri Foto: net

MARTAPURA, Tak hanya melaporkan kasusnya ke Polres Banjar, mantan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Banjar Akhmad Rozanie Himawan juga melaporkan kasus pengancaman dirinya ke ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jumat (29/6) di Jakarta.

Dalam laporan yang diterima SPKT Bareskrim Mabes Polri, langsung dibuat surat tanda terima laporan (STTL) bernomor 685/VI/2018/BARESKRIM. Rozanie mengungkapkan, pengancaman terhadap dirinya melalui media elektronik/media sosial, ketika menjadi Ketua Pansus Hak Angket di DPRD Banjar, terjadi sejak 13 Desember 2017 hingga 6 Juni 2018.

Rozanie juga menyerahkan nomor yang diduga terus mengancamnya itu kepada petugas Bareskrim Mabes Polri. Dalam kasus itu, Rozanie mengadukan adanya unsur tindak pidana pengancaman seperti diatur dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 335 KUHP.

Kuasa hukum Rozanie dari DPP Partai Nasdem, Regginaldo Sultan mengatakan, telah melaporkan terduga pelaku yakni Kepala Dinas Pariwisata Banjar Haris Rifani terkait perkataannya usai rapat paripurna di DPRD Banjar pada Rabu (6/6) lalu.

“Kami resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum berisial HR, yang merupakan salah satu kepala dinas di Pemkab Banjar. Kita bicara kewibawaan sebuah lembaga DPRD Banjar yang telah menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Regginaldo kepada wartawan.

Sebelumnya, kasus pengancaman terhadap anggota pansus Hak Angket DPRD Banjar masih terus didalami penyidik Polres Banjar. Sejumlah saksi dipanggil, termasuk anggota DPRD Banjar Kasmili yang memenuhi panggilan pada Selasa (26/6) lalu.

Menurut Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Wakapolres Banjar Kompol Ajie Lukman SIK, SH, hingga sekarang ini pihaknya masih akan mendalami kasus dugaan pengancaman yang telah dilakukan Haris Rifani. Dalam laporan yang telah diadukan Rozanie dan Ismail Hasan, memang terdapat unsur Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu suatu tindak yang tidak menyenangkan.

Kedatangan Ketua Komisi III Anggota DPRD Banjar, Kasmili tidak lain untuk memenuhi panggilan penyidik dan untuk menyampaikan kesaksiannya terkait dugaan pengancaman oleh Kepala Disbudpar Haris Rifani. Dia mengatakan, mengakui telah mendengar ucapan yang dilontarkan Kadisbudpar Banjar Haris Rifani pasca sidang paripurna itu kepada Rozani.

Kasmili kepada penyidik menyebutkan ucapan yang dilontar Haris kepada Rozani saat itu “Selamat hati-hati di jalan nanti ketemuan aja,” katanya.

Setelah Kasmili, pihaknya masih mengagendakan pemanggilan terhadap saksi lainnya yang juga mendengar langsung ucapan Haris Rifani saat kejadian. “Kita telah siapkan surat pemanggilan terhadap saksi lain yang mendengar kata-kata yang dilontarkan Haris Rifani saat itu,” kata Kasatreskrim didampingi Kanit Jatanum Ipda Y Teddy. (rendy/net)

Reporter:Rendy/net
Ediotr:Cell


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->