Hukum
Sengketa Lahan di Km 17 Gambut, PN Martapura Cek Lapangan
MARTAPURA, Ahli waris Basuni Abbas cs melalui kuasa hukum Husrani Noor SE SH MH dan Samsyul Hidayat SH MH cs melakukan penguasaan lahan di Desa Gambut Km 17 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, dengan membuat spanduk penolakan atas putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Banjarmasin karena dinilai merugikan kliennya.
Untuk melanjutkan persidangan sengketa lahan tersebut, majelis hakim PN Martapura melakukan pemeriksaan lapangan, Selasa (31/7), guna memastikan objek bersengketa sebelum melanjutkan persidangan.
Sayang, usai pemeriksaan lapangan, dihampiri Kanal Kalimantan pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Martapura enggan berkomentar dan akan memeriksa keabsahan hak kepemilikan lahan 2 hektare tersebut terlebih dahulu.
Sementara itu, kedua belah pihak melalui kuasa hukum masing-masing yang mengajukan sejumlah data dan dokumen mengenai lokasi lahan sengketa, pihak penggugat Basuki Abbas melalui ahli warisnya menilai lahan tergugat tersebut over lifting di atas lahan miliknya.
“Kita datang ke sini melihat fakta di lapangan, bahwa objeknya memang benar, dan memang ada sedikit selisih perbedaan tempat tajak batas, untuk bukti kepemilikan kita punya empat sertifikat atas nama klien kita nyonya Faridah dan kawan-kawan,†ujar Mahyudin SH, kuasa hukum tergugat Fatimah cs.
Pihak tergugat menyatakan lahan milik Fatimah cs berasal dari kepemilikan lahan dan sertifikat pada tahun 1982, sementara Basuni Abbas sudah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1974.
Menurut ahli waris Basuni Abbas cs melalui kuasa hukumnya Samsyul Hidayat SH MH mengatakan, adapun tanah yang bersertifikat M-76 tahun 1974 adalah kepunyaan H Basuni Abbas, dengan luasan 100.000 meter, namun lahan tersebut dilepaskan kepemilikan haknya kepada Pemkab Banjar untuk terminal.

“Sekarang yang kita sengketakan ini adalah sisa lahan sertifikat M-76 seluas 32.820 meter dari luasan 11.000 meter tersebut, yang mana seluas 36.520 meter dan 36.530 meter sebelumnya sudah dilepaskan oleh Basuni Abbas kepada pembeli,†jelasnya.
Lahan yang terbelah di Terminal Induk Km 17 Kecamatan Gambut tersebut, terseret sengketa lahan setelah PTUN Banjarmasin membatalkan sertifikat M-76 atas nama Basuni Abbas, namun dari data sementara disebutkan terdapat 5 hektare dari lahan diganti rugi oleh Basuni Abbas. (rendy)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang lalu2.200 Pesepeda Ramaikan HSU Bangkit Bike Fest 2026
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluFASI 2026 HSU Digelar, Mencetak Generasi Berkarakter
-
Budaya1 hari yang lalu10 Penulis Terpilih WSFest 2026 Angkat Isu Lingkungan Budaya Kalsel
-
kampus1 hari yang laluULM Gelar Pemilihan Rektor, Pendaftaran Dibuka Menjaring Bakal Calon
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluPLN UP2B Kalselteng Perkuat Keandalan Kelistrikan Upgrade GI Selat
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBupati Kapuas dan Sekda Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalteng





