Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Satu Warga Binaan Terindikasi TBC, Lapas Amuntai Beri Penanganan Khusus

Diterbitkan

pada

Cek kesehatan dan skrining rutin dilakukan Lapas Kelas IIB Amuntai saat menerima warga binaan baru. Foto: lapasamuntai

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai positif menderita penyakit Tuberkulosis (TBC).

Hal tersebut diketahui usai dilakukan skrining penyakit TBC pada warga binaan oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU).

Cek kesehatan dan skrining ini wajib dilakukan ketika Lapas menerima warga binaan baru pindahan, dimana satu warga binaan pindahan dari Kejari HSU.

Kepala Lapas Kelas IIB Amuntai, Jupri mengatakan bahwa satu warga binaannya yang terindikasi terkena TBC akan diberikan penanganan khusus agar tidak menular ke warga binaan lainnya.

 

Baca juga : Cekcok dengan Kerabat, Lelaki di Pasar Lima Banjarmasin Diduga Ceburkan Diri ke Sungai

“Ada satu yang terindikasi TBC, dan dari tim medis menyarankan untuk memisahkan warga binaan tersebut dengan yang lainnya, kami akan tempatkan mereka di sel khusus,” kata Jupri, Jumat (20/1/2023) siang.

Jupri menyebutkan cek kesehatan tidak hanya dilakukan kepada warga binaan baru saja, pihaknya secara berkala melakukan pengecekan untuk memastikan seluruh warga binaan dalam kondisi sehat.

“Menjaga kesehatan para narapidana merupakan fokus utama kami, jadi secara berkala ada tim medis yang melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Disamping itu, ditegaskannya bahwa setiap warga binaan harus dipastikan sehat agar mereka dapat menjalani hukuman di dalam Lapas sampai masa tahanan selesai.

Baca juga  : Jembatan Sulawesi I dan II Berganti Nama Menjadi Jembatan Masjid Jami Sungai Jingah

Sementara, Nina Noviyanti, perawat mahir Lapas mengatakan, satu warga binaan yang positif TBC tersebut diketahui saat dilakukan tes kesehatan di Kejari HSU.

Saat ini langsung diajukan untuk bisa menjalani masa pengobatan oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Syaipul Buhari kepada Kalapas Kelas IIB Amuntai.

“Untuk warga binaan suspect TBC, mereka harus menjalani pengobatan minimal 6 bulan, setiap hari harus konsumsi obat anti TBC, Secara periodik, kita akan cek lagi, Jika 6 bulan masih positif, kita tingkatkan penanganannya,” beber Nina.

Sebelumnya, kata Nina ada dua warga binaan yang terindikasi TBC dan sudah dilakukan penanganan selama 3 bulan telah dinyatakan sembuh atau pengobatan lengkap dan hasilnya sudah negatif.

Baca juga  : Diresmikan, Jembatan Sulawesi II Senilai Rp 15,3 Miliar Sudah Bisa Dilewati  

Dirinya meminta kepada Kalapas Kelas IIB Amuntai menyediakan ruang khusus untuk mengisolasi warga binaannya. Hal tersebut dimaksudkan agar penyakit TBC tidak menular kepada warga binaan lain.

Selain itu, ia juga mengharuskan untuk selalu menggunakan masker saat berinteraksi dengan lainnya.(Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->