Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Rumah Restorative Justice Pertama di Tanbu Diresmikan, Ini Kata Kajati Kalsel

Diterbitkan

pada

Kajati Kalsel untuk meresmikan Rumah Restorative Justice pertama di Kabupaten Tanbu dengan didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu I Wayan Wiradarma, Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar. Foto: ftr  

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel) DR Mukri SH MH mengunjungi Balai Wantilan di Desa Wanasari, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (14/6/2022).

Pertunjukan kesenian tradisional khas Bali seperti Baleganjur serta Tarian Panyembrama yang merupakan budaya masyarakat setempat memyambut kedatangan Kajati beserta rombongan di Desa Wanasari.

Kedatangan Kajati Kalsel untuk meresmikan Rumah Restorative Justice pertama di Kabupaten Tanbu dengan didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu I Wayan Wiradarma, Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar, serta unsur Forkopimda lainnya.

Kajati Kalsel DR Mukri menyampaikan bahwa Rumah Restorative Justice merupakan program yang diinisasi oleh Jaksa Agung, kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia dan dilaksanakan di tingkat desa untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

 

 

Baca juga: Tahapan Pemilu Dimulai, Bawaslu Balangan Siaga Pengawasan Pemilu Serentak 2024

Kajati Kalsel untuk meresmikan Rumah Restorative Justice pertama di Kabupaten Tanbu. Foto: ftr  

Ia berharap dengan adanya Restorative Justice permasalahan yang ada di desa bisa ditangani perkaranya dengan cepat dan efektif, tanpa melalui meja hijau atau ranah pengadilan.

“Apabila itu menyangkut permasalahan yang bersifat ringan, bisa langsung dibawa ke Rumah Restorative Justice untuk diselesaikan dan dituntaskan, dengan dimediasi kedua belah pihak oleh Jaksa dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibamas, serta tokoh masyarakat,” jelasnya.

Kajati Kalsel berharap agar Rumah Restorative Justice yang telah didirikan betul-betul dimanfaatkan keberadaannya dan tidak hanya sebatas sebagai acara ceremonial.

Ia menegaskan kepada aparat yang berada dibawahnya untuk bertindak secara transparan, objektif dan akuntabel dalam menangani permasalahan masyarakat, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Saya tidak dapat mentolerir apabila ada aparat saya ada yang bermain memanfaatlah kemuliaan program ini saya akan tindak tegas, saya ingatkan jangan dikotori, jangan dinodai,” tegasnya.

Baca juga: Bangunan Kumuh Liar Bakal Ditertibkan, Wawali Wartono Sentil Kondisi Pasar di Banjarbaru

Sementara itu, Kajari Tanbu, I Wayan Wiradarma berharap kegiatan peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Wanasari menjadi titik permulaan berdirinya Rumah Restorative Justice di Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga kedepannya akan semakin banyak Rumah Restorative Justice di desa-desa lain di Bumi Bersujud.

“Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dalam pelaksanaan Rumah Restorative Justice akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan seluruh elemen, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum lainnya, dan masyarakat,” pungkas Kajari.

Bupati Tanbu HM Zairullah turut menyambut baik kehadiran Rumah Restorative Justice di Bumi Bersujud.

“Alhamdulillah kita sangat bersyukur, kita mengucapkan terima kasih karena ini semakin membuat Tanah Bumbu semakin tentram dan damai,” kata Zairullah. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->