NASIONAL
Rugikan Uang Negara, ICW Duga BNPB Abai Cek Kedaluwarsa Alat Tes Covid-19
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan sebuah rumah sakit di daerah Jawa Timur mengembalikan alat tes Covid-19 atau reagen bermerek Liferiver kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) karena mendekati masa kedaluwarsa. Pengembalian tersebut diperkirakan menelan kerugian negara hingga Rp693,7 juta.
Reagen Liferiver itu dikembalikan kepada BNPB yang dikembalikan pada 3 September 2021 oleh sebuah rumah sakit itu berjumlah 1.850 buah. Ternyata alasan pengembaliannya tersebut dikarenakan reagennya mendekati masa kedaluwarsa.
“Mendekati masa kedaluwarsa yaitu 19 Oktober 2020 makanya dikembalikan,” kata Peneliti ICW Dewi Anggraeni dalam diskusi daring bertajuk Kajian Tata Kelola Distribusi Alat Kesehatan Dalam Kondisi Covid-19, Kamis (18/3/2021).
Dari penelusuran ICW, pengadaan reagen merek Liferiver itu dilakukan BNPB dengan PT SIP. Dilihat dari dokumen tanda terima sementara kedua belah pihak, ternyata BNPB hanya melakukan pengecekan berdasarkan jumlah barang yang diterima. Sehingga mereka tidak menyadari adanya barang yang mendekati masa kedaluwarsa.
Padahal, proses bisnis pengadaan dalam kondisi darurat berdasarkan peraturan LKPP Pasal 6 Ayat 1 Nomor 13 Tahun 2018 sudah dijelaskan tahapan meliputi perencanaan, pelaksanaan dan penyelesaian pembayaran.
Salah satu yang tertera dalam peraturan itu ialah bagaimana perencanaan pengadaan barang itu harus melalui proses identifikasi kebutuhan secara rinci dan valid.
Setelah diidentifikasi, perencanaan pengadaan barang juga harus dilakukan dengan analisis sumber daya manusia ataupun laboratorium. Sementara tahap yang ketiga, penetapan cara PBJ atau pengadaan barang/jasa.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga memiliki peran penting setelah itu yakni memeriksa hasil pengadaannya apakah sudah sesuai dengan spesifikasi atau belum.
“Dalam kajian kami dalam pemantauan ICW ditemukan bahwa barang ini tidak dicek, jadi pengadaan barang ini tidak dilakukan pengecekan dengan teliti dengan detail saat serah terima pengadaan,” ungkapnya.
Karena itu, ICW menduga ada pengabaian yang dilakukan BNPB saat melakukan pengadaan jasa/barang terkait reagen Covid-19 tersebut.
“Kami duga secara sengaja untuk mengabaikan proses pengecekan tanggal kedaluwarsa barang,” tuturnya.
Kemudian dalam dokumen tanda terima sementara yang kami terima, antara BNPB dengn PT SIP sebagai diketahui pihak BNPB ini hanya melakukan pengecekan berdasarkan jumlah barang yang diterima, jadi tidak melihat kualitasnya yaitu salah satunya juga melihat kadaluarsa.
Dugaan pengabaian yang dilakukan oleh BNPB itu juga tidak main-main dampaknya. Karena tidak terpakai, maka pengembalian alat reagen Liferiver yang mendekati masa kedaluwarsa tersebut menelan kerugian negara sebesar Rp 693,7 juta.
“Sangat disayangkan karena barang dengan anggaran negara yang begitu besar, kemudian harus dikembalikan dan ditumpuk di Gudang BNPB hingga akhirnya tidak bisa digunakan.” (Kanalkalimantan.com/suara)
Editor: suara
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE24 jam yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju