Connect with us

HEADLINE

RI Rebut Ruang Udara di Atas Natuna dari Singapura

Diterbitkan

pada

Indonesia resmi mengambil alih ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di atas Kepulauan Natuna dari Singapura. Foto: Pixabay from Pexels

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Indonesia resmi mengambil alih ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di atas Kepulauan Natuna dari Singapura.

Hal ini setelah RI dan Singapuran membereskan tiga perjanjian yang salah satunya Re-alignment Flight Information Region (FIR).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah RI akan memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia yang aman, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi standar pelayanan jasa penerbangan sipil internasional dapat tercapai.

“Kita bisa lihat, mulai hari ini manajemen penerbangan sipil di ruang udara Indonesia di atas Natuna dan Kepri beralih dari FIR Singapura menjadi FIR Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Hari Tuberkulosis Sedunia 2024 “Yes! We Can End TB”, Ini Langkah Pencegahannya

Menurut Menko Luhut, setelah diambil alih, nantinya ada perwakilan Kementerian Perhubungan, TNI dan AirNav yang kita tempatkan di Changi.

Ketiganya, akan bertugas jaga selama 24 jam penuh untuk memantau pesawat-pesawat dari dan ke Singapura agar tidak ada yang melanggar kedaulatan ruang udara Indonesia.

“Jadi semua kita pastikan aman, efektif, dan sesuai dengan standar internasional,” imbuh dia.

Menko Luhut meyakini pengalihan FIR akan memberikan dampak positif secara ekonomi bagi penerimaan negara. Kementerian Perhubungan akan secara profesional mengatur charge jasa layanan penerbangan yang kompetitif agar industri penerbangan nasional dapat tumbuh dan Indonesia terus atraktif bagi investasi sektor penerbangan sipil.

Baca juga: PSK Terjaring Patroli Malam Ramadan Satpol PP Banjarbaru

Selain FIR, terdapat dua perjanjian antara RI dengan Singapura yaitu Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement (DCA)), dan Extradition Treaty (ET).

Kemudian, salah satu perjanjian yang juga telah diberlakukan pada tanggal 21 Maret 2024 waktu global atau 22 Maret 2024 waktu Indonesia, adalah mengenai Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Singapura. Menko Luhut optimis bahwa kerangka kerja sama pertahanan dimaksud akan lebih menfasilitasi kerja sama militer yang saling menguntungkan dengan tetap menghormati integritas kedaulatan kedua negara.

“Kerangka kerja sama pertahanan ini juga akan lebih memfasilitasi kolaborasi militer Indonesia dan Singapura. Ruang lingkup kerja samanya sangat luas.

Baca juga: Cari Berkah BTV : Ria Ricis Merasa Ditipu oleh Sule dan Mimin Eva

Ada 8 area kerja sama yang diatur dan semuanya disusun dalam kerangka untuk memberikan keuntungan bagi kedua Negara,” pungkas dia. (Suara.com/kk)

Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->