Connect with us

HEADLINE

RESMI. Pj Gubernur dan Forkopimda Terbitkan SE Wajib Tunjukkan PCR Negatif Saat Masuk Kalsel!

Diterbitkan

pada

Pj Gubernur Safrizal bersama Forkopimda terbitkan SE kewajiban tunjukkan PCR negatif untuk masuk Kalsel Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Akhirnya, Pemprov Kalsel mewajibkan setiap orang yang akan memasuki wilayah perbatasan Kalsel wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR).

Keputusan itu sebagaimana tertuang dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani Pj Gubernur Safrizal ZA bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel.

Pada SE Nomor 800/2998/DINKES 2021 tersebut, tercantum ketentuan tentang pemeriksaan Swab Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) bagi pelaku perjalanan di Provinsi Kalimantan Selatan. Surat ditandatangani pada Jumat (9/7/2021).

Dalam SE tersebut, Safrizal mengatakan, langkah tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya perkembangan kasus Covid-19 yang mengalami trend peningkatan kasus.

 

 

Baca juga: Gelar Operasi Prokes Tim Gabungan Dapati 9 Pasangan Bukan Suami Istri di Hotel

“Maka untuk mengantisipasi munculnya varian baru COVID-19 di Provinsi Kalimantan Selatan, bersama ini disampaikan agar seluruh pelaku perjalanan Luar Negeri dan atau dalam Negeri diwajibkan melakukan test Swab RT-PCR sebagai persyaratan masuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, baik melalui udara, laut, darat antar provinsi,” terangnya.

Diharapkan semua pelaku yang masuk wilayah Kalimantan Selatan berasal dari wilayah level 4 dan level 5 berdasarkan intruksi Mendagri tentang PPKM Darurat wajib melakukan isolasi (mandiri atau tempat khusus) selama 5 hari dan dapat beraktivitas seperti biasa jika hasil Swab RT-PCR Negatif.

“Untuk para pelaku perjalanan yang melakukan isolasi mandiri jika terdapat gejala indikasi Covid-19 wajib segera melakukan Swab RT-PCR. jika apabila dinyatakan positif untuk segera memberi data informasi ke Satgas Covid -19 setempat untuk keperluan Tracing, Testing, dan Treatment (3T),” jelasnya.

Dengan ditertibkannya pemberlakuan PPKM Mikro yang ditetapkan sebagai wilayah level dengan mengacu pada keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes /4805/2021, tentang indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid -19.

Baca juga: Marak Kebakaran, Ini Tanggapan dan Imbauan Kepala UPT Damkar Kabupaten Banjar


Serta instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Sebelumnya, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto menegaskan segera melakukan persiapan pengetatan pintu masuk di Kalsel, baik lewat jalur udara, laut dan darat setelah terbit SE Gubernur.

“Dua provinsi tetangga, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur telah memberlakukan hal yang sama. Ini lantaran kasus harian Covid-19 di dua provinsi tergolong cukup tinggi,” katanya.

Kapolda juga meminta setiap stake holder dikoordinasikan untuk melaporkan dan mengoptimalkan kesiapannya masing-masing jika lonjakan kasus Covid-19 juga turut terjadi di Kalsel.

Antara lain aspek kesiapan rumah sakit, tenaga kesehatan, alat kesehatan, obat-obatan hingga aspek penunjang lainnya termasuk stok pasokan oksigen.

“Kita evaluasi komponen-komponen yang ada. Kalau andai kata terjadi peningkatan kasus masif, kita siap. Tapi tentu kita harapkan ini tidak terjadi,” beber Kapolda.(Kanalkalimantan.com/dewi)

Reporter: dewi
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->