Connect with us

Kota Banjarbaru

Rehabilitasi Bukanlah Aib bagi Pecandu Narkoba Jika Ingin Sembuh!

Diterbitkan

pada

Rehabilitasi bagi pecandu narkoba merekan salah satu cara untuk memutus rantai ketergantungan. Foto : net

Selain itu, lingkungan yang kemungkinan komunitas tempat dia bergaul ada temannya yang menawarkan sehingga muncul keinginan untuk mencoba.  Lingkungan keluarga bisa juga berpengaruh, apabila keluarganya berantakan, sehingga tidak peka terhadap kondisi perilaku si anak.

“Kepekaan di keluarga, kalau orang tua peka maka bisa mengetahui mengetahui apabila terjadi perubahan perilaku pada anak, orang tua sudah bisa mewaspadai, supaya menjadi perhatian dalam menjaga anggota keluargnya,” tambah Winarti.

Terkait adanya penyedia atau penyalur narkoba, Winarti tidak menampik bahwa hal tersebut juga menjadi salah satu penyebab penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat.  Dia berpendapat bahwa kalau ada konsumen maka pastinya akan mengundang produsen (penyedia) muncul.  Menurut dia, kalau konsumen sudah dipulihkan atau ditekan keberadaannya, maka siapa lagi yang mau menyediakan narkoba tersebut, “dua-duanya harus dilakukan secara seimbang, melakukan penekanan terhadap para konsumen untuk dipulihkan, dan pengedarnya dilakukan pemberantasan” katanya lagi.

Anggaran BNN Banjarbaru Turun jadi Rp 300 Juta

Terkait anggaran dana untuk rehabilitasi para klien, Winarti menyampaikan, BNN Kota Banjarbaru di tahun 2018 mengalami penurunan anggaran sekitar 40% dari anggaran di tahun 2017.  Di tahun 2017 BNN Kota Banjarbaru memiliki anggaran sebesar Rp 506 juta, sementara di tahun 2018 mengalami penurunan jumlah anggaran menjadi kurang lebih Rp 300 juta.

Di sisi lain, Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kota Banjarbaru M. Khairani Noor menegaskan, pihaknya terus melakukan tindakan untuk memutus rantai agar supply dari produsen (pengedar/bandar) tidak masuk ke konsumen.  Untuk itu dilakukan pengarahan/sosialisasi terhadap masyarakat agar mereka tidak tertarik untuk menyalahgunakan narkoba.  “Jika tidak ada konsumen (pemakai), maka otomatis penjualnya tidak akan ada lagi,” terangnya.

Khairani menambahkan bahwa, salah satu tujuan BNN adalah menjadi masyarakat Indonesia imun (tahan) dari godaan untuk menggunakan narkoba.  Untuk diharapkan adanya persatuan di kalangan masyarakat, terutama yang ada di Kota Banjarbaru dalam rangka P4GN.  Pihak BNN Kota Banjarbaru akan terus berusaha untuk melakukan pemberantasan agar tidak ada system jaringan yang berkembang mulai dari kurir, pengedar dan bandar.  Sehingga ketiga seksi yang ada (P2M, Rehabilitasi dan Pemberantasan) selalu bekerjasama dalam melaksanakan P4GN.

Semenjak tahun 2017 Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru terus melakukan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4NG) melaui program Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Rehabilitasi dan Pemberantasan.

Foto : net

P2M dilakukan dengan cara merangkul instansi-instasi pemerintah kota Banjarbaru, seluruh SKPD di lingkup Pemkot Banjarbaru, Dunia Pendidikan, dan masyarakat secara keseluruhan.  Melakukan MoU dengan pihak Dinas Pendidikan, Instansi Swasta, dan masyarakat supaya terlaksanan pencegahan secara mandiri oleh masyarakat.

Di intansi-instasi dibentuk para pegiat yang bertugas untuk melakukan P4NG, dengan harapan terbentuk wilayah kerja yang bersih.  Penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat juga terbilang “kreatif.” Mereka membuat obat-obatan yang legal dijual digunakan secara overdosis.

Untuk itu mencegah terjadinya hal-hal seperti itu BNN Kota Banjarbaru melakukan penyampaian informasi terkait kedisiplinan untuk menolak pengaruh penyalahgunaan narkoba kepada siswa di sekolah-sekolah yang ada di Kota Banjarbaru, selain itu perlu adanya perhatian keluarga terhadap anak.

Berdasar pada rilis yang dilakukan BNN Kota Banjarbaru di akhir 2017, terkait kegiatan pemberantasan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kota Banjarbaru, pihak BNN Kota Banjarbaru di tahun 2017 berhasil menangkap 3 tersangka yang terlibat dalam 3 kasus tindak pidana narkotika.  Barang bukti yang dikumpulkan dari ketiga kasus tersebut terdiri atas enam paket, yakni sabu-sabu seberat 71,9 gram, 2 paket narkotika dengan berat total 7,18 gram, satu buah sepeda motor, satu buah mobil dan uang sebanyak Rp 5.330.000.

Dalam melakukan pemberantasan narkotika di wilayah kota Banjarbaru, BNN Kota Banjarbaru juga melakukan kerjasama dengan 6 instansi lainnya yakni BNN Provinsi Kalimantan Selatan, Polres Kota Banjarbaru dan Polsek jajaran Polres Kota Banjarbaru, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru, PT. Angkasa Pura Syamsudinoor, Balai Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin, dan Kantor Pos serta pihak jasa pengiriman lainnya. (abdullah)

 

Reporter : Abdullah
Editor : Chell


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->