Connect with us

Kota Banjarmasin

Racik Ekstasi di Rumah, Pria Asal Banjarmasin Mengaku ‘Dihipnotis’ Lewat Telepon

Diterbitkan

pada

Gelar perkara kasus narkotika jenis ekstasi rumahan di Mapolsek Banjarmasin Barat. Foto : ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sosok AM (34) menjadi perbincangan warga Banjarmasin setelah kedapatan menjalankan usaha pembuatan narkotika di rumahnya. Hal ini terungkap saat Polsek Banjarmasin Barat menggelar perkara pada Rabu (16/11/2022).

AM mengaku menjalankan usaha pengracikan obat terlarang tersebut setelah pernah diajarkan oleh seorang oknum yang menghubunginya melalui telpon seluler.

Saat diajarkan pun tersangka mengaku tak sadarkan diri seakan terpengaruh oleh ajakan tindak kejahatan tersebut.

“Saya tidak tahu, pas saya ditelepon selama 2 jam itu disuruh meracik, tapi tiba-tiba seperti kebingungan alhasil saya menurut saja. Seperti dihipnotis, saya berani dites urine bahwa saya tidak pernah memakai,” ujar tersangka.

 

Baca juga  : Polres Banjar Gelar Apel Pengamanan Pilkades Serentak 2022

AM mengungkap jika dirinya menerima upah sebesar Rp 25 ribu untuk setiap butir pembuatan barang haram tersebut. Dalam seminggu, dirinya bisa membuat hingga 40 butir ekstasi.

Sementara itu, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Marsumito membenarkan bahwa seorang melalui telpon seluler menjadi biang kejahatan yang dilakukan tersangka AM.

“Interaksi keduanya melalui video call, seseorang menghubunginya tetapi orang tersebut membalikkan badan. Dengan cara sama menggunakan kamera belakang, keduanya tidak pernah saling lihat,” ujarnya.

Dijelaskan Sabana bahwa AM merupakan seorang lelaki yang berprofesi sebagai sopir tembak. Namun, sebelumnya tersangka juga pernah sekolah di salah satu sekolah teknik dan memiliki pengalaman kerja di apotek.

Baca juga  : Satu Hari Tanpa Nasi, DKPP Tanbu Imbau Masyarakat Konsumsi Karbohidrat Selain Beras

“Jadi jualan pasarnya ada itu yang ngambil. Namun tidak tahu kemana kata dia dijualnya,” ungkap Kombes Pol Sabana A Marsumito didampingi oleh Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman, Rabu (16/11/2022).

Sebelumnya AM berhasil diringkus petugas Polsek Banjarmasin Barat di rumahnya di Jalan Padat Karya, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Rabu (9/11/2022) lalu.

Tersangka AM dilaporkan oleh warga atas perbuatannya yang sempat terlihat melakukan pengracikan barang haram jenis ekstasi tersebut langsung di rumahnya.

“Setelah dilakukan pengembangan akhirnya petugas bisa melakukan penggeledahan rumah tersangka dan didapati sejumlah barang bukti seperti satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 23,89 gram,” tutur Kapolresta.

Baca juga  : Rugikan Negara Rp 1,2 Miliar, 3 Terdakwa Korupsi Puskesmas Haur Gading HSU Disidang

Kemudian ada satu paket kecil sabu dengan berat bersih 5,15 gram, 14 butir ekstasi warna hijau dengan berat 7,31 gram, dan 4 butir ekstasi warna merah 2,49 gram.

Barang bukti lain berupa alat dan bahan yang digunakan tersangka dalam menjalankan usahanya juga turut diamankan petugas kepolisian. Di antaranya yakni sebuah kompor dan mangkok plastik warna putih.

Ditambahkan Sabana, kejadian ini pun tak hanya terjadi sekali. AM menjadi tersangka kedua dari kasus pembuatan ekstasi rumahan di Kota Banjarmasin yang berhasil diungkap personil kepolisian

Atas perbuatannya AM dijerat pasal 113 ayat (2) junto Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->