Connect with us

HEADLINE

Puluhan Kafe di Banjarbaru Tak Berizin, Pelaku Usaha Dikumpulkan

Diterbitkan

pada

Wali Kota Banjarbaru Aditya pimpin razia penegakan aturan PPKM di Banjarbaru dengan menutup kafe, Sabtu (12/6/2021). Foto: al

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Razia Penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru sebulan terkahir mendapati sejumlah tempat usaha kafe tak memiliki izin usaha.

Akibatnya, puluhan para pelaku usaha yang kadung membuka operasional mendapatkan surat teguran dari Pemko Banjarbaru.

Jika izin usaha belum juga diproses, kafe yang tak beizin terancam sanksi berat berupa penutupan tempat usaha secara permanen.

Data dari Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru melaporkan ada 60 pelaku usaha di Kota Banjarbaru yang mendapatkan surat teguran selama masa PPKM. Kebanyakan dari mereka ialah tempat usaha yang lokasinya berada di jantung perkotaan.

 

 

Baca juga: Kalsel Waspada! Pintu Masuk Dijaga Ketat, Wajib Tunjukkan Hasil PCR Covid-19 Negatif!

Atas maraknya temuan itu, Pemko Banjarbaru membentuk tim perizinan usaha yang bertujuan percepatan dan memudahkan pembuatan izin usaha.

Tim melibatkan sejumlah SKPD dan secara langsung dikoordinir oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Banjarbaru.

Dalam mekanismenya, tim ini menggelar sebuah agenda forum dengan mengumpulkan para pelaku usaha. Kegiatan ini menjadi sarana bagi para pelaku usaha untuk mempercepat proses pengurusan izin usaha mereka.

“Karena dalam kegiatan ini, semua SKPD teknis yang mengurus syarat pembuatan izin usaha turut dihadirkan. Contohnya, Disporabudpar untuk tempat usaha restoran dan kafe. Lalu ada Disperkim terkait IMB-nya, mengingat masih banyak kafe yang menggunakan bangunan rumah. Dan masih banyak lagi SKPD yang terlibat,” kata Kepala Dinas PMPTSP Banjarbaru, Hj Rahmah Khairita.

Ditegaskan Rahma Khairita bahwa melalui kegiatan forum ini, para pelalu usaha akan lebih dimudahkan.
“Karena kami bisa berikan informasi pembuatan surat izin usaha dengan sangat jelas. Juga transparan, karena memang ada beberapa proses pembuatan dokumen yang membutuhkan biaya. Layanan informasi kami siapkan,” katanya.

Pertemuan dengan para pelaku usaha kafe di Banjarbaru, Kamis (8/7/2021). Foto: dewi

Baca juga: Heboh Varian Baru Covid-19 Delta Masuk Banjarbaru, Ini Faktanya!

Pengumpulan para pelaku usaha ini sebelumnya telah digelar pada pekan lalu, dan dihadiri kurang lebih 20 pelaku usaha.

Dalam pertemuan, ujar ibu Rita -biasa disapa-, para pelaku usaha membawa semua dokumen yang menjadi persyaratan guna diproses lebih lanjut. Jika ada dokumen perizinan yang belum ada, akan dibantu kelengkapan oleh SKPD teknis terkait.

“Jadi apabila dokumen belum ada, bisa dilakukan pengurusan izinnya saat kegiatan forum ini. Nanti akan kami bantu,” terangnya.

Kamis (8/7/2021) siang, Dinas PMPTSP kembali mengelar pertemuan, dihadiri langsung Wali Kota Banjarbaru, kali ini dihadir sebanyak 30 pelaku usaha kafe.

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan, beberapa bulan ke depan Pemko akan mengadakan bulan tertib perizinan di Kota Banjarbaru. “Kita memberikan sosialisasi terlebih dahulu, kepada pelaku usaha agar tertib perizinan mengenai usahanya, karena saat ini sedang marak kafe dan rumah makan,” terangnya.

Apabila ditemui usaha kafe, restoran atau rumah makan yang tidak memiliki izin usaha, akan diberikan penindakan tegas dengan cara penutupan permanen.

Kadis PMPTSP Banjarbaru menambahkan, jika ada para pelaku usaha kafe yang tidak hadir diharapkan untuk membuat surat keterangan. Pemko Banjarbaru menuntut adanya legalitas tempat-tempat usaha di Banjarbaru mengantongi izin operasional resmi.

“Pemilik usaha harus punya komitmen dan wajib membuat surat izin usaha sementara. Kalau tidak, ke depan akan dikenakan sanksi penutupan permanen,” tegasnya. (kanalkalimantan.com/dewi)

Reporter : dewi
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->