Connect with us

Hukum

Protes Ganti Rugi Pembebasan Lahan, 2 Warga Cindai Alus Lapor ke Pengadilan

Diterbitkan

pada

Dua Warga Cindai Alus lapor ke PN Martapura melalui pengacaranya atas ganti rugi pembebasan lahan. Foto : istimewa

MARTAPURA, Dua warga Desa Cindai Alus, Martapura, Akhmad Salimi dan Sri Sudarningsih melaporkan kasus ganti rugi pembebasan lahan melalui pengacaranya Mahyuddin, ke Pengadilan Negeri (PN) Banjar, Jumat (4/1). Mereka keberatan atas nilai taksiran ganti rugi lahan serta proses pembayaran yang diklaim dilakukan sepihak oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banjar.

Mahyuddin mengatakan, Dinas PUPR tidak transparan dalam hal penentuan harga ganti rugi tanah sebagai akses jalan ke bandara Syamsudin Noor.  Namun, proses penetapan harga tanah mestinya harus melalui telaah di lapangan.

“Pertemuan pertama di kantor kecamatan, kami hadir. Kalau ini proyek pemerintah, enggak masalah. Kami setuju saja. Saat undangan kedua, katanya untuk pemantapan penentuan harga. Kalau untuk penentuan harga, saya bilang sebaiknya ke lapangan dulu. Kalau enggak lihat objeknya dulu, harga appraisal enggak sesuai harapan,” ucapnya.

Ia pun terkejut saat TP4D Kejaksaan Negeri Banjar tiba-tiba memintanya mengambil uang pencairan ganti rugi. Kliennya pun menolak nilai ganti rugi karena merasa tak dilibatkan dalam penentuan nilai appraisal. Dia pun menilai Dinas PUPR Banjar sembrono dalam menentukan nilai ganti rugi aset tanah milik kedua kliennya.

“Ternyata luasannya yang diganti rugi tidak sesuai dengan di lapangan. Dinas PU mengukur 1.900 meter persegi yang SHM, padahal fakta di lapangan luasannya 2.000 meter persegi lebih. Karena tidak diukur sama-sama, jadi miss komunikasi kan,” ucap Mahyuddin.

Pun ia merasa janggal atas penetapan nilai ganti rugi Rp 134.000 per meter persegi untuk tanah SKT, 118.000 per meter persegi untuk tanah SHM. Termasuk ganti rugi tanam tumbuh pohon jati di lahan milik Rusmansyah yang berstatus SKT yang ternyata diabaikan. Adapun aset tanah berstatus SHM milik Sri Sudarningsih.

“Logika hitungannya dimana? Dimana letak keadilannya? Ini arogansi Pemkab Banjar, kami hanya minta diukur ulang dan mediasi. Uang konsinyasi langsung dititipkan di pengadilan, artinya ini merampok masyarakat!” ucap Mahyuddin.

Dia menilai Dinas PUPR Banjar tidak transparan dalam hal penentuan harga ganti rugi tanah. Ia bahkan menduga ada korupsi dan mark up APBD 2018 ketika proses ganti rugi lahan di Desa Cindai Alus.

Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar melalui Kasi Intel Arif Ronaldi mengatakan, proyek tersebut didampingi oleh tim TP4D Kejari Martapura yang dipimpin langsung Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).


Menurutnya hingga sekarang beberapa tahapan pembebasan lahan sudah selesai dilaksanakan. Hanya saja ada dua pemilik lahan yang enggan menerima uang ganti rugi karena merasa tidak sesuai dengan harga yang sudah ditentukan sebelumnya. “Sekarang untuk tahap selanjutnya, kita menempuh jalur perdata yang ditetapkan oleh pengadilan,” akunya.

Terkait adanya isu dugaan korupsi yang dilakukan PUPR Banjar atas nilai ganti rugi yang tidak sesuai kesepakatan, Arif membantahnya. Mengingat dari awal proyek tersebut dilaksanakan selalu didampingi oleh tim TP4D bidang datun Kejari Kabupaten Banjar. “Saya pastikan, proyek itu tidak ada dugaan korupsinya mengingat sudah didampingi oleh bidang datun Kejari Kabupaten Banjar,” akunya.

Di sisi lain, Ketua Tim Pendampingan Pembebasan Lahan Dyah Kusumaningtyas mengatakan, sebelumnya memang ada tiga orang yang belum menerima uang ganti rugi. Sehingga uang pun dititipkan ke Pengadilan Negeri Martapura.

“Sebenarnya yang tidak menerima uang ganti rugi tersebut ada tiga orang, Namun satu orang sudah setuju menerima uang tersebut yaitu atas nama Hermansyah. Sisanya Akhmad Salimi dan Sri Sudarningsih belum mengambil karena mau mengajukan gugatan,” ujarnya.

Lebih jauh Dyah mengatakan adapun luasan lahan untuk kedua pemilik tanah tersebut untuk Akhmad Salimi seluas 301 meter persegi dengan total ganti rugi Rp 35.585.000 juta. Sementara Sri Sudarningsih dengan luas sebesar 1.969 meter persegi dengan nilai ganti rugi 203.413.000 juta.

“Penyimpanan uang ganti rugi ini dibuktikan dengan adanya dua surat berita acara yang disaksikan oleh dua orang saksi Ully Kriswanto dan Noor Hikmah,” pungkasnya. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->