HEADLINE
Polemik Soal Tambang Pulau Laut, Ini Alasan Masuknya TNI yang Diprotes LSM
Sejumlah LSM mempertanyakan masuknya TNI di kawasan tambang Pulau Laut. Namun Dandim 1004 Kotabaru mengatakan masuknya bukan bentuk pengawalan.
Sementara, tanggapan berbeda diungkapkan oleh salah satu aktifis lingkungan hidup yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Saijaan, MN Asikin Ngile. Dia mengatakan, menyikapi beberapa hal yakni persoalan tambang Pulau Laut bukan perkara boleh tidak boleh, tapi bisa apa tidak.
Secara hukum boleh karena ada izin usaha dan secara lingkungan bisa ditambang melihat kajian Amdal yang ada dan kalaupun tidak bisa maka itu dinyatakan dengan kajian ilmu pengetahuan berkenaan dengan lingkungan, sosial, budaya dan politik.
“Soal Izin Lingkungan (IL)  PT Sebuku Iron Lateritic Ores ( SILO), kita mesti cermati dengan membaca dokumen yang ada apakah ada atau tidak ada IL dan kalau tidak ada maka pihak SILO harus membuat tapi kalau ada maka tidak ada yang mesti di persoalkan.  Hal mengenai tidak berkegiatan selama 3 tahun maka konsekuensinya harus diperbaharui tetapi tidak di cabut karena prasyarat IL SILO sudah terpenuhi (Amdal, RKL, RPL, IUP) jadi ini persoalan administrasi perizinan namun membawa implikasi hukum jika tidak diurus,†papar Asikin jelas.
Menurutnya, apa yang disampaikan LSM saat hearing di DPRD adalah gambaran emosional action dalam menyikapi persoalan dan sangat tendensius, dan kalau mau tolak jangan hanya yang ada di Pulau Laut. Karena ini persoalan kecil dari persoalan eksploitasi SDA yang tidak terkendali.
“Bisa dilihat bagaimana penghancuran kawasan konservasi untuk pelabuhan atau villa. Pengrusakan kawasan hutan untuk perkebunan sawit dan khususnya penghancuran lingkungan hidup karena kegiatan eksplorasi tambang,†tegasnya.
Masih kata dia, menyikapi terkait kegiatan TNI di lapangan, kenapa harus jadi ribut dan ada apa dengan institusi ini. Apa dasar orang-orang ribut dan bahkan tidak setuju. Apakah ada aturan yang dilanggar dan kalau tidak ada kenapa mesti institusi TNI dipersoalkan. Pertanyaan besarnya adalah, katanya pula, ada apa dengan mereka yang tidak sepakat dengan keberadaan TNI. Kenapa mereka tidak pernah persoalkan institusi lain yang terlibat dalam penggusuran tanah masyarakat dengan menjadi backing perusahaan perkebunan sawit padahal itu jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
“Jadi selama TNI tidak bermasalah kenapa jadi masalah, kalau ada aturan yang dilanggar mari kita sama-sama kritisi TNI. Menurut saya, secara umum, yang disampaikan kawan-kawan merupakan tindakan emosional dan sangat subyektivitas, dengan kata lain tidak berdasar,†tambahnya pula.
Di lain pihak, dimintai tanggapan Dandim 1004 Kotabaru Letkol Arh Samujiyo terkait disebut-sebutnya keterlibatan pihak TNI dalam permasalahan tersebut mengungkapkan, pasti ada alasannya yang jelas bukan melakukan pengawalan.
“Untuk diketahui bersama Sebuku Grup telah melakukan kerjasama dengan koperasi TNI dan itu tertuang didalam Memorandum of Understanding (MoU) dalam hal penambangan di Pulau Laut, bukannya mengawal areal pertambangan seperti yang dipikirkan orang-orang di luar,†tutur Samujiyo.
Adapun 3 koperasi TNI yang telah bekerjasama adalah Pusat Koperasi Tri Buana dari Kopassus, Pusat Koperasi Dharma Putra dari Kostrad dan terakhir adalah Pusat Koperasi Mulawarman dari Kodam VI. “Sekali lagi saya sampaikan, intinya pihak Sebuku grup telah bekerjasama dengan TNI,†pungkasnya.(fauzi)
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluSetelah 35 Tahun, Rumah Jabatan Gubernur Kalsel Direhab Total
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu2 Pelajar Kabupaten Banjar Raih Juara Lomba Resensi Buku Berbasis Koleksi Perpustakaan Tingkat SMP Se-Kalimantan Selatan
-
HEADLINE3 hari yang laluVonis 12 Tahun ‘Penjagal’ Mahasiswi ULM, Lebih Ringan dari Tuntutan
-
HEADLINE2 hari yang laluSolar Langka di Kalsel Sopir Truk Menderita, Dilarikan ke Tambang
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluPTAM Intan Banjar Sesuaikan Jam Kerja Kantor Pelayanan, Ini Penjelasannya
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluDirjen Bina Marga Kementerian PU Monitoring Jembatan Pulaulaut






