Kanal
Polda Kalsel Tetapkan ‘R’ Tersangka Kasus Jembatan Mandastana
BATOLA, Satu tahun bergulir dan telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi , penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel menetapkan tersangka pada kasus ambruknya Jembatan Mandastana di Kabupaten Batola pada 17 Agustus 2017 lalu. Tersangka tersebut berinisial R.
Direktur Kriminal Khusus Kombes Rizal Irawan melalui Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi AKBP M Muchdori, membenarkan untuk kasus ini pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka. “Panggilan sebagai tersangka telah kita layangkan dalam waktu dekat akan kita mintai keterangan. Inisialnya R,” katanya.
Sinyal akan adanya tersangka ini sendiri sebelumnya diungkapkan Direktur Krimsus Kombes Rizal Irawan. Di sela-sela gelar Ops Antik di Polresta Banjarmasin, Rabu (15/8) lalu, ia mengatakan untuk audit investigasi sudah ada dan nantinya tinggal ekspose dari BPKP. Menurutnya pihaknya telah diberi kabar tentang telah adanya audit investigasi ini.
Di sisi lain, Panitia Khusus (pansus) DPRD Batola, tak akan mencampuri proses hukum Polda Kalsel yang telah menetapkan tersangka runtuhnya Jembatan Mandasatana di Desa Bangkit Baru, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola.
Salah satu panitia khusus Jembatan Mandastana DPRD Batola, Suriani, sebelumnya merasa prihatin karena jembatan Mandastana satu tahun roboh tak juga diperbaiki. Dengan kondisi ini, kepentingan pelayanan masyarakat menjadi terganggu. “Saya berharap ambruknya jembatan Mandsatana disikapi secara baik baik Polda Kalsel maupun Pemkab Batola dengan tetap berprinsip melindungi kepentingan masyarakat banyak. Kalau jembatannya hancur selama setahun, yang rugi masyarakat,†katanya dilansir Tribun.com beberapa waktu lalu.
Harapannya, di tengah berlanjutnya kasus ini perbaikan tetap bisa dilakukan demi kepentingan warga. “Saya yakin Polda Kalsel juga melihat lebih luas kepentingan masyarakat, yakni agar jembatan itu bisa dibangun kembali. Memang ada yang berpendapat ketika ambruknya Jembatan Mandastana itu masuk ranah hukum, maka pembangunannya menjadi rumit,†ungkapnya. (rendy/trb)
Editor: Chell
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang laluHaornas 2026: Aktivitas Fisik Jadi Gaya Hidup Keseharian Masyarakat
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluKadisdikbud HSU Lepas Peserta GSI Tingkat Provinsi ke Banjarbaru
-
Ekonomi2 hari yang laluBRI Multiguna Pre-Approved, Solusi Kebutuhan Berbagai Rencana Anda
-
HEADLINE15 jam yang laluMaksimalkan OMC Tangani Karhutla, Wapres Gibran Minta Maaf Udara Kalimantan Buruk
-
PLN UIP3B KALIMANTAN15 jam yang laluHumanitrip 2026 PLN Hadirkan Senyum 55 Anak Yatim dan Dhuafa
-
Kabupaten Balangan16 jam yang laluMTQ XIX Tingkat Kabupaten Balangan Digelar di Kecamatan Juai


