HEADLINE
Pledoi Penasihat Hukum Jumran Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Terdakwa Jumran, anggota TNI Angkatan Laut (AL) memberikan tanggapan atas tuntutan Oditurat Militer (Otmil) yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana.
Melanjutkan persidangan sebelumnya, Kamis (5/6/2025) siang, anggota TNI AL Lanal Balikpapan itu membacakan pledoi tanggapan atas tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin melalui tim penasihat hukumnya.
Dalam pledoi, Letda Laut (H) Nandung Zefanya Baslius Tanaem menyatakan tidak sepakat terdakwa dikatakan melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP.
“Kami selaku penasihat hukum terdakwa tidak sepakat bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP,” ujar Letda Laut (H) Nandung Zefanya Baslius Tanaem saat mulai membacakan pada persidangan, Kamis (5/6/2025) siang.
Baca juga: Tidak Tuntutan Hukuman Mati, Keluarga Juwita Kecewa
Dengan memperhatikan keterangan saksi-saksi yang telah disumpah, keterangan terdakwa serta bukti-bukti dan petunjuk lainnya, maka pihaknya mengambil analisis hukum berdasarkan surat dakwaan, surat hasil pemeriksaan DNA, dan surat tuntutan Otmil III-15 Banjarmasin.
Tim penasihat hukum turut menguji dan meninjau unsur-unsur delik yang oleh Otmil ditujukan kepada terdakwa.
Mereka berpendapat terdakwa wajib dianggap tidak bersalah dan tidak sepakat dengan Otmil yang beragumen bahwa terdakwa memenuhi unsur ke satu delik dakwaan yakni barang siapa.
“Subjek hukum sebagai barang siapa masih belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang mengatakan terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan primer pasal 340 KUHP sub 338 KUHP. Oleh karena itu terdakwa wajib dianggap tidak bersalah,” jelas dia.
Baca juga: Tuntutan Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL, Otmil: Sesuai Perbuatan Jumran
Ditegaskan pula dalam UU nomor 48 tahun 2004 tentang kekuasasn kehakiman asas praduga tak bersalah, di mana terdakwa dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian pada unsur kedua dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, penasihat hukum memandang bahwa terdakwa tidak memiliki rencana yang matang dalam melakukan tindak pidana.
Sedangkan pada unsur ketiga hasil analisis keterangan saksi, menurutnya seluruh saksi tidak mengetahui secara langsung terkait tuduhan tindak pidana terdakwa yang melanggar kalimat barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa prang orang lain, selain yang didengar oleh terdakwa.
Menurut penasihat hukum terdakwa belum lah cukup untuk menujukkan keyakinan mejelis hakim yang menyidangkan perkara a quo bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.
Baca juga: Berencana Merampas Nyawa Orang Lain, Jumran Dituntut Penjara Seumur Hidup
“Kesimpulan tersebut berdasarkan pada persidangan yang terungkap bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan yang spontan tanpa rencana yang sistematiz maupun persiapan yang matang,” ungkap penasihat hukum terdakwa.
“Tidak sepatutnya bahwa terdakwa dituntut berdasarkan pasal 340 KUHP, terdakwa berniat menyelesaikan masalah dengan korban dan pembunuhan terjadi karena emosi kepada korban,” tambahnya.
Dalam kesimpulan dengan tegas ia menyatakan terdakwa tidak lah terbukti secara sah melanggar ketentuan pasal 340 KUHP sehingga tim penasihat humum menolak seluruh dalil-dalil Otmil yang terurai dalam dakwaan dan tuntutan.
“Kami memohon kepada majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” mohonnya.
Pihaknya juga menolak restitusi atau penggantian kerugian atau kompensasi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau dari pihak ketiga.
Alasannya adalah biaya atau kerugian dipandang dengan tidak berhubungan langsung dengan tindak pidana yang didakwakan dan terdakwa tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar restitusi.
Sementara itu dalam persidangan juga terdakwa Jumran sempat diberikan kesempatan langsung oleh hakim untuk mengajukan pembelaan namun terdakwa tidak melakukannya.
Persidangan kembali akan dilanjutkan pada agenda replik atau jawaban dari Otmil atas pembelaan yang dilakukan terdakwa melalui kuasa hukumnya, yang rencananya akan dilaksanakan pada Selasa (10/6/2025). (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie

-
kampus2 hari yang lalu
BEM-KM Faperta ULM Siapkan PKM di Desa Matang Batas Tapin
-
PTAM INTAN BANJAR3 hari yang lalu
Sambut HUT, PTAM Intan Banjar Gelar Promo Spesial untuk Pelanggan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Posyandu Melati Berlina Wakili Banjarbaru di Tingkat Provinsi
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Jemaah Haji Kloter 1 Tiba Dini Hari di Debarkasi Banjarmasin
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Sambut Kepulangan Tamu Allah, GM Bandara Syamsudin Noor: Proses Debarkasi 15 Juni hingga 8 Juli
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Lima PAC Muslimat NU Amuntai Dilantik