Connect with us

Kota Banjarmasin

Memperkuat Bahasa Daerah Lewat “Samarak Berbahasa Banjar” di SMPN 10 Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Samarak Berbahasa Banjar bertema “Mamanan Adab, Mamagar Budaya di Sakulahan” di SMPN 10 Banjarmasin, Selasa (28/4/2026). Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Samarak Berbahasa Banjar bertema “Mamanan Adab, Mamagar Budaya di Sakulahan” digelar SMPN 10 Banjarmasin.

Kegiatan ini adalah bentuk implementasi konkret dalam melestarikan bahasa dan budaya Banjar di lingkungan sekolah.

Dengan pendekatan edukatif, kontekstual, dan partisipatif, kegiatan ini dirancang untuk memperkuat bahasa ibu atau bahasa Banjar dalam keseharian di tengah arus globalisasi yang kian memengaruhi pola komunikasi generasi muda.

Baca juga: Tabrakan Kereta di Bekasi: 14 Meninggal Dunia, 84 Luka-luka, Libatkan Taksi Green SM

Rangkaian kegiatan meliputi lomba puisi Bahasa Banjar, bapandung, menyanyi lagu Banjar, tebak kata Bahasa Banjar, serta pembuatan majalah dinding (mading) bertema budaya Banjar.

Sebagai bentuk penguatan kompetensi berbahasa sekaligus apresiasi terhadap kearifan lokal, dalam hal ini bahasa banjar, kegiatan ini diikuti siswa kelas VII dan IX, 28 sampai 30 April 2026.

Kepala SMPN 10 Banjarmasin, Dra Suriasa MPd mengatakan, Samarak Berbahasa Banjar bulan sekadar wadah pengembangan kreativitas siswa, melainkan implementasi kebijakan pemerintah daerah terkait pengajaran bahasa daerah di sekolah.

Baca juga: Amuntai Expo 2026 Ditutup, 11 Hari Perputaran Uang Capai Rp1,7 Miliar ‎

“Kegiatan ini diintegrasikan dalam Projek 8 Dimensi Profil Lulusan, khususnya pada dimensi komunikasi dan refleksi, sehingga memiliki nilai edukatif,” ujar Suriasa, Selasa (28/4/2026) siang.

Dia berharap, kegiatan ini menjadi langkah berkelanjutan dalam memperkenalkan kembali ragam Bahasa Banjar yang mulai jarang digunakan kalangan generasi muda.

“Peserta didik diharapkan tidak hanya mengenal, tetapi juga mampu mengaplikasikan Bahasa Banjar dalam kehidupan sehari-hari sebagai bagian dari identitas budaya yang perlu dijaga dan dilestarikan,” pungkasnya.

Baca juga: DPRD HSU Beri Catatan Rekomendasi LKPj Kepala Daerah 2025

Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 86 tahun 2023 tentang revitalisasi Bahasa Banjar seirama dengan kegiatan ini sebab menekankan pentingnya penguatan penggunaan bahasa daerah melalui jalur pendidikan.(Kanalkalimantan.com/fahmi)

Reporter: fahmi
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca