HEADLINE
Tuntutan Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL, Otmil: Sesuai Perbuatan Jumran

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Prajurit TNI AL Jumran berpangkat Kelasi I Bahari dituntut pidana atas dakwaan primer pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukum pidana penjara seumur hidup.
Di hadapan Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, anggota TNI AL Lanal Balikpapan itu terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya melakukan pembunuhan berencana.
Kepala Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi menyimpulkan dari dakwaan sekaligus pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk mendengar keterangan terdakwa bahwa perbuatan Jumran telah memenuhi sejumlah unsur delik dakwaan.
“Seperti kita lihat pada sidang sebelumnya diawali pembacaan dakwaan kita dengan dakwaan primer, setelah pembuktian dakwaan pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Kepala Otmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi usai persidangan, Rabu (4/6/2025) siang.
Baca juga: Berencana Merampas Nyawa Orang Lain, Jumran Dituntut Penjara Seumur Hidup
Oditur Militer, katanya, telah berhasil membuktikan terdakwa melakukan pembunuhan berencana dan tuntutan pidana seumur hidup itulah yang pantas diberikan.
“Perlu diketahui bahwasanya pemahaman pidana seumur hidup itu adalah bukan dalam arti contoh misalkan terdakwa saat ini berusia 25 tahun nanti ditahannya 25 tahun lagi, tidak seperti itu,” ungkap dia.
Letkol Chk Sunandi menjelaskan, hukuman seumur hidup itu ialah dimana terdakwa menjalani pidana seumur hidup hingga dia meninggal dunia. Otmil menilai ancaman seumur hidup untuk Jumran sudah sesuai dengan tindak perbuatannya.
Baca juga: Diduga Pasokan Lebih Besar, Tangkapan 10,3 Kg Sabu dari Malaysia Via Darat Pontianak ke Kalsel
“Memang diatur dalam pasal 340 ancaman maksimal pidana mati, namun di sini Oditur menilai ancaman seumur hidup sudah sesuai dengan perbuatannya. Itu pidana pokoknya,” jelasnya.
Selain pidana pokok, Jumran juga dituntut dengan pidana tambahan yakni sanksi pemecatan dari dinas kemiliteran TNI AL.
“Dipecat itu setelah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, maka statusnya bukan militer lagi,” imbuh dia.
Baca juga: Mama Khas Banjar Siapkan Re-opening, Menteri UMKM Dijadwal Hadiri Pembukaan Toko Kembali
Sementara itu dalam persidangan, terhadap tuntutan majelis hakim memberikan hak bagi terdakwa dan penasihat hukum untuk menyatakan sikap dengan pembelaan pada jadwal sidang selanjutnya.
Agenda sidang pembacaan pledoi atau tanggapan atas tuntutan ini pun rencananya akan dilakukan pada Kamis (5/6/2025) di hadapan majelis hakim Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie

-
kampus2 hari yang lalu
BEM-KM Faperta ULM Siapkan PKM di Desa Matang Batas Tapin
-
PTAM INTAN BANJAR3 hari yang lalu
Sambut HUT, PTAM Intan Banjar Gelar Promo Spesial untuk Pelanggan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Posyandu Melati Berlina Wakili Banjarbaru di Tingkat Provinsi
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Jemaah Haji Kloter 1 Tiba Dini Hari di Debarkasi Banjarmasin
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Sambut Kepulangan Tamu Allah, GM Bandara Syamsudin Noor: Proses Debarkasi 15 Juni hingga 8 Juli
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Lima PAC Muslimat NU Amuntai Dilantik