HEADLINE
Tuntutan Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL, Otmil: Sesuai Perbuatan Jumran
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Prajurit TNI AL Jumran berpangkat Kelasi I Bahari dituntut pidana atas dakwaan primer pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukum pidana penjara seumur hidup.
Di hadapan Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, anggota TNI AL Lanal Balikpapan itu terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya melakukan pembunuhan berencana.
Kepala Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi menyimpulkan dari dakwaan sekaligus pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk mendengar keterangan terdakwa bahwa perbuatan Jumran telah memenuhi sejumlah unsur delik dakwaan.
“Seperti kita lihat pada sidang sebelumnya diawali pembacaan dakwaan kita dengan dakwaan primer, setelah pembuktian dakwaan pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Kepala Otmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi usai persidangan, Rabu (4/6/2025) siang.
Baca juga: Berencana Merampas Nyawa Orang Lain, Jumran Dituntut Penjara Seumur Hidup

Oditur Militer, katanya, telah berhasil membuktikan terdakwa melakukan pembunuhan berencana dan tuntutan pidana seumur hidup itulah yang pantas diberikan.
“Perlu diketahui bahwasanya pemahaman pidana seumur hidup itu adalah bukan dalam arti contoh misalkan terdakwa saat ini berusia 25 tahun nanti ditahannya 25 tahun lagi, tidak seperti itu,” ungkap dia.
Letkol Chk Sunandi menjelaskan, hukuman seumur hidup itu ialah dimana terdakwa menjalani pidana seumur hidup hingga dia meninggal dunia. Otmil menilai ancaman seumur hidup untuk Jumran sudah sesuai dengan tindak perbuatannya.
Baca juga: Diduga Pasokan Lebih Besar, Tangkapan 10,3 Kg Sabu dari Malaysia Via Darat Pontianak ke Kalsel
“Memang diatur dalam pasal 340 ancaman maksimal pidana mati, namun di sini Oditur menilai ancaman seumur hidup sudah sesuai dengan perbuatannya. Itu pidana pokoknya,” jelasnya.
Selain pidana pokok, Jumran juga dituntut dengan pidana tambahan yakni sanksi pemecatan dari dinas kemiliteran TNI AL.
“Dipecat itu setelah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, maka statusnya bukan militer lagi,” imbuh dia.
Baca juga: Mama Khas Banjar Siapkan Re-opening, Menteri UMKM Dijadwal Hadiri Pembukaan Toko Kembali
Sementara itu dalam persidangan, terhadap tuntutan majelis hakim memberikan hak bagi terdakwa dan penasihat hukum untuk menyatakan sikap dengan pembelaan pada jadwal sidang selanjutnya.
Agenda sidang pembacaan pledoi atau tanggapan atas tuntutan ini pun rencananya akan dilakukan pada Kamis (5/6/2025) di hadapan majelis hakim Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang laluHaornas 2026: Aktivitas Fisik Jadi Gaya Hidup Keseharian Masyarakat
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluKadisdikbud HSU Lepas Peserta GSI Tingkat Provinsi ke Banjarbaru
-
Ekonomi3 hari yang laluBRI Multiguna Pre-Approved, Solusi Kebutuhan Berbagai Rencana Anda
-
HEADLINE23 jam yang laluMaksimalkan OMC Tangani Karhutla, Wapres Gibran Minta Maaf Udara Kalimantan Buruk
-
PLN UIP3B KALIMANTAN22 jam yang laluHumanitrip 2026 PLN Hadirkan Senyum 55 Anak Yatim dan Dhuafa
-
Kabupaten Balangan23 jam yang laluMTQ XIX Tingkat Kabupaten Balangan Digelar di Kecamatan Juai


