HEADLINE
Berencana Merampas Nyawa Orang Lain, Jumran Dituntut Penjara Seumur Hidup

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Oditurat Militer (Otmil) sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin menuntut terdakwa Anggota TNI Angkatan Laut (AL) Jumran pidana penjara seumur hidup.
Tuntutan itu dibacakan pada agenda sidang yang sempat ditunda, Rabu (4/5/2025) pagi.
“Kami memohon agar terdakwa atas nama Jumran pangkat Kelasi I Lanal Balikpapan dijatuhi hukuman pidana pokok penjara selama seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut,” ujar Kepala Otmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi saat membacakan tuntutan, Rabu (4/6/2025) pagi.
Dalam persidangan, Kepala Otmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi membacakan tuntutan dengan pertimbangan unsur yang memenuhi delik dakwaan.
Baca juga: Cegah Serangan Hama, BPTPH Kalsel Intensifkan Penyuluhan dan Pengawasan
Letkol Chk Sunandi menyimpulkan dari dakwaan sekaligus pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk mendengar keterangan terdakwa Jumran bahwa perbuatannya telah memenuhi sejumlah unsur.
Ada tiga unsur yang termaktub dalam dakwaan primer, salah satunya dengan berencana dan merampas nyawa orang lain.

Jumran, anggota TNI AL berpangkat Kelasi I Bahari mendengarkan tuntutan di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, Rabu (4/6/2025) pagi. Foto : wanda
“Merampas nyawa orang lain sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Mengingat dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kami,” ungkapnya.
Baca juga: Diduga Pasokan Lebih Besar, Tangkapan 10,3 Kg Sabu dari Malaysia Via Darat Pontianak ke Kalsel
Sedangkan, pada diri terdakwa, katanya, tidak terdapat alasan pembenar terhadap perbuatannya, maupun alasan pemaaf terhadap kesalahannya maka terdakwa harus dihukum.
Letkol Chk Sunandi juga menyebutkan hal-hal lain yang langsung maupun tidak langsung ada pengaruhnya terhadap dakwaan, salah satunya motif terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita.
“Motif terdakwa melakukan tindak pidana karena tdiak mau bertanggung jawab menikahi saudari Juwita (korban) dan adanya desakan dari keluarga korban untuk menikahinya,” bebernya.
Sementara itu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan meliputi perbuatan terdakwa bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit dan 8 wajib TNI.
Baca juga: Mama Khas Banjar Siapkan Re-opening, Menteri UMKM Dijadwal Hadiri Pembukaan Toko Kembali
Perbuatan terdakwa menurutnya, merusak citra TNI di mata masyarakat dan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa Juwita.
“Hal-hal yang meringankan nihil, berdasarkan uraian di atas kami mohon agar Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur diancam dengan pidana dalam pasal 340 KUHP,” tuntas Sunandi. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie

-
kampus2 hari yang lalu
BEM-KM Faperta ULM Siapkan PKM di Desa Matang Batas Tapin
-
PTAM INTAN BANJAR3 hari yang lalu
Sambut HUT, PTAM Intan Banjar Gelar Promo Spesial untuk Pelanggan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Posyandu Melati Berlina Wakili Banjarbaru di Tingkat Provinsi
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Jemaah Haji Kloter 1 Tiba Dini Hari di Debarkasi Banjarmasin
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Sambut Kepulangan Tamu Allah, GM Bandara Syamsudin Noor: Proses Debarkasi 15 Juni hingga 8 Juli
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Lima PAC Muslimat NU Amuntai Dilantik