Connect with us

HEADLINE

Tidak Tuntutan Hukuman Mati, Keluarga Juwita Kecewa

Diterbitkan

pada

Jumran, anggota TNI AL berpangkat Kelasi I Bahari jalan sidang tuntutan di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, Rabu (4/6/2025) pagi. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tim kuasa hukum korban pembunuhan berencana jurnalis Juwita bersama dengan pihak keluarga mengaku kecewa atas tuntutan yang diberikan Oditur Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin pada persidangan, Rabu (4/6/2025).

Melalui kuasa hukum, Dr Muhammad Pazri menjelaskan bahwa dari awal proses hukum berjalan keluarga korban sudah meminta agar Otmil memaksimalkan hukuman mati kepada terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL), Jumran.

Dari awal proses penyelidikan, penyidikan, tahap dua, hingga awal persidangan sampai dengan menjelang tuntutan, kata Pazri, dengan terang menderang fakta menunjukan bahwa terdakwa Jumran melakukan perbuatan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.

Baca juga: Tuntutan Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL, Otmil: Sesuai Perbuatan Jumran

Tim kuasa hukum Juwita bersama dengan pihak keluarga. Foto: wanda

“Perencanaannya matang dan catatan kami dengan keluarga bahwa perbuatan ini dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujar Dr Muhammad Pazri setelah sidang tuntutan, Rabu (4/6/2025).

“Orang biasa saja ketika melakukan pembunuhan seperti ini dihukum mati, tuntutan mati, tapi kalau posisi fakta terang menderang tidak ada hal-hal yang meringankan nihil, ya sangat kecewa dengan kondisi seperti ini,” tambahnya.

Meski dalam perspektif ini pemberian tuntutan menjadi kewenangan Otmil namun kata Pazri, segala proses hukum yang dilakukan tidak mewakiki suara dari pihak keluarga.

“Karena keluarga sudah melihat faktanya terang menderang ini berencana dan membunuh. Tidak hanya membunuh tetapi ada rangkaian lain bujuk rayu dan pemerkosaan dan sebagaimana,” imbuh Pazri.

Baca juga: Berencana Merampas Nyawa Orang Lain, Jumran Dituntut Penjara Seumur Hidup

“Kita hanya mendorong kepada Otmil, dorongannya bahkan sebelum tuntutan ini dari keluarga sudah menulis surat yang ditujukan kepada Kepala Otmil dan para pihak lainnya, meminta agar terdakwa untuk dituntut hukuman mati,” sambungnya.

Pihaknya berharap ke depan hakim bisa mengambil terobosan atas putusan pada persidangan selanjutnya.

“Tapi biasanya melihat diskresi dalam hal putusan melampuai kewenangan Oditur agak jarang dalam dunia hukum Indonesia, tapi setidaknya jadi catatan terburuk dalam penegakan hukum di Indonesia apalagi dilakukan oleh oknum militer,” tegasnya.

Terkait tindak lanjut atas tuntutan maupun putusan ini nantinya tim hukum bersama keluarga mengaku akan merapatkan barisan.

Baca juga: Diduga Pasokan Lebih Besar, Tangkapan 10,3 Kg Sabu dari Malaysia Via Darat Pontianak ke Kalsel

Sebab menjadi catatan pihaknya dimana rangkaian proses hukum yang telah dilakukan selama ini diakuinya tidak sesuai dengan adanya rekomendasi Komnas HAM dan LPSK.

“Walaupun tidak secara terang benderang, tetapi merujuk pada pembunuhan berencana. Memang ada hal-hal yang sifatnya bumbu yang lain, di antaranya apakah patut diduga perbuatan hanya dilakukan seorang diri itu juga harus ditelusuri. Ini tidak menunjukkan satu gambaran yang utuh dalam kejadiannya,” tutup Pazri.

Sementara kakak Juwita, Supraja mengaku kecewa dengan tuntutan yang diberikan Otmil kepada terdakwa Jumran. “Kalau saya pribadi pasti kecewa karena saya dan keluarga untuk dihukum sesuai dengan apa yang ia perbuat, mati,” ungkap Supraja.

Menurutnya sudah jelas tersangka sebagai aparat penegak hukum negara yang seharusnya mengayomi melindungi serta menjaga negara. “Tetapi nyatanya membunuh berencana seorang perempuan,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca