Kota Palangkaraya
Picu Kebakaran Gorseni FKIP UPR dengan Kerugian Rp 2 M, Tersangka Sempat Dobrak Pintu
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA — Dua terduga tersangka penyebab terjadinya kebakaran Gedung Olahraga dan Seni (Gorseni) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Palangka Raya (UPR), terancam hukuman penjara maksimal atau paling lama 12 tahun.
Sanksi itu sesuai pasal 187 Jo 188 KUHP, tentang hukum bagi siapa saja yang menimbulkan ataupun menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir.
Hal itu terungkap saat Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, memaparkan hasil penyidikan terhadap keduanya, di Mapolresta, Selasa (15/9/2020).
Dari hasil kronologis, kebakaran diduga diakibatkan oleh GT yang menyalakan api di sekitar tumpukan kursi dan matras bekas di dalam gedung tepatnya di atas panggung.

Pada awalnya, GT (26) memasuki Gorseni tersebut dengan cara mendobrak pintu samping. Kemudian menyalakan api dengan membakar ranting kering di dalam. Sedangkan HT (16) menyalakan api di luar gedung tepatnya di bagian teras samping.
Kedua tersangka diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya guna mengungkap motif dan fakta lainnya.
Begitu pula dengan barang bukti berupa sebuah korek api gas, sepotong bambu dan abu sisa pembakaran. Akibat kebakaran tersebut, mengakibatkan FKIP UPR mengalami kerugian materil sebesar Rp2 miliar. (kanalkalimantan.com/tri)
Editor : Cell
-
Budaya3 hari yang laluAngie Carvalho Bawakan Dua Lagu ‘Kaum Patah Hati’ Banjarmasin
-
HEADLINE1 hari yang laluTok! Rapat Paripurna Setujui Pemberhentian Ketua DPRD Banjarbaru
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluKinerja PLN Terwujud dari Perkuat Keandalan Sistem Komunikasi Radio
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluTangis Sukacita Sambut 140 Haji HSU di Kampung Halaman
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang laluPLN Goes to School di SDN Tiwingan Baru Waduk Riam Kanan
-
DPRD KAPUAS3 hari yang laluAnggota DPRD Kapuas Apresiasi Kampung Bebas Narkoba Tembus Tiga Besar Nasional


