NASIONAL
Periksa Difabel Tanpa Didampingi Penerjemah, Ombudsman: Polri Lakukan Maladministrasi

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya potensi maladministrasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik oleh Polri terhadap penyandang disabilitas, khususnya dalam proses penyidikan.
“Yaitu belum terpenuhinya akomodasi yang layak pada aspek pelayanan dan sarana prasarana sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan,” kata Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, lewat keterangan tertulisnya, Senin (28/6/2021).
Hal itu ditemukan Ombudsman, berdasarkan hasil Kajian Singkat/Rapid Assessment mengenai Pemenuhan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Penyidikan.
Kajian itu dilaksanakan pada April -Mei 2021, di tujuh lokasi kepolisian daerah (polda), yaitu di Polda Lampung, Polda Sulawesi Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polda DIY, Polrestabes Semarang, Polres Kota Manado.
Baca juga: Vespa 75th Anniversary Edition Resmi Mengaspal di Indonesia, Intip Nih Harganya
Dari kajian itu ditemukan sejumlah hal di antaranya, belum adanya petugas/penyidik di Polri yang memiliki kualifikasi tertentu dalam proses pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas.
Kemudian, kurangnya pemahaman dan sensitivitas penyidik terhadap penyandang disabilitas. Serta belum adanya standar pemeriksaan dalam penanganan laporan Polisi terkait penyadang disabilitas.
“Kepolisian (juga) belum berperan aktif dalam menyediakan pendamping bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, sehingga pada beberapa daerah pendampingan dilakukan oleh keluarga/orang terdekat. Selain itu, pada beberapa satuan kerja Polri, pendamping harus memenuhi kualifikasi tertentu,” tambah Widijantoro.
Karenanya sebagai perbaikan, Ombudsman merekomendasikan beberapa hal kepada Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri) di antaranya, membuat peraturan internal di Polri mengenai standar pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas dalam proses penyidikan.
Kemudian menyiapkan penyidik yang memiliki kualifikasi tertentu untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas di tingkat Mabes Polri dan satuan wilayah.
Baca juga: Covid-19 Meroket. Tabung Oksigen Langka di Banjarbaru, Orang Cari hingga Tengah Malam!
Di samping itu, meningkatkan pemahaman dan sensitivitas penyidik ketika berhadapan dengan pelaku, saksi maupun korban yang merupakan penyandang disabilitas. Hal ini diharapkan mampu menciptakan etika/sikap dan pola komunikasi yang efektif antara penyidik dengan penyandang disabilitas.
“(Dan) menyediakan pendamping disabilitas dan penerjemah dalam proses penyidikan di tingkat Mabes Polri dan satuan wilayah. Dalam hal penyediaan pendamping dan penerjemah, Polri diharapkan berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah daerah, lembaga/organisasi penyandang disabilitas yang memiliki pemahaman terhadap kebutuhan serta hambatan yang dialami penyandang disabilitas,” ujar Widijantoro. (suara)
Editor: suara

-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Tanam Pohon di Lahan Konservasi Taman Kehati, Ini Kata Wali Kota Lisa Halaby
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Ikuti Asia Youth International Model United Nations, Aliyya Sowan ke Bupati Banjar
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Proyek Rumah Dinas Wali Kota Batal, Lisa Halaby: Ada Hal Lain Lebih Mendesak
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Taman Kehati Jadi Tempat Rekreasi, Dishut Kalsel Siap Pindahkan Rusa dari Tahura
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Masih Ada SMP di Banjarbaru Belum Penuhi Rombel
-
Kabupaten Pulang Pisau3 hari yang lalu
Bupati Ahmad Rifa’i Dorong Pengesahan Raperda Pemberantasan Narkotika