HEADLINE
Penyidik Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BBPOM Banjarmasin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Proyek pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pemeriksa Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin yang berlokasi di perkantoran gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru kuat dugaan dikorupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin telah menetapkan dua orang tersangka berinisial RMA dan HS yang merupakan kontraktor proyek.
“Ada dua sprindik (surat perintah penyidikan) dengan masing-masing satu tersangka,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Arri Ukas SH didampingi Kasi Intel, Rabu (11/10/2023).
Arii menjelaskan, sejak ditetapkan tersangka, HS telah dilakukan penahanan. Ia ditahan sejak Senin (9/10/2023) lalu di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Baca juga: Ikut Nikmati Uang Korupsi, Dua Pegawai DLH Kotabaru Jalani Sidang
Sementara satu tersangka lainnya RMA merupakan warga binaan Lapas Makassar. Sehingga pihaknya masih berkordinasi untuk melakukan tindakan pemindahan RMA ke Lapas Banjarmasin.
“Penetapan tersangka dan penahanan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup,” ungkap Arri.
Dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, pembangunan gedung BBPOM yang berlokasi di perkantoran Pemprov Kalsel tersebut dilakukan secara bertahap.
Persiapan pembangunan telah dilakukan sejak tahun 2008 dengan menyiapkan lahan. Pembangunan gedung baru dikerjakan sejak tahun 2018-2019, sebab covid pembangunan lalu berlanjut tahun 2021 dan penyelesaiannya pada tahun 2023.
Tersangka RMA dikatakan mengerjakan proyek pembangunan gedung BBPOM Banjarmasin pada tahap II tahun 2019 dengan nilai anggaran bersumebr dari APBN Rp19 miliar.
Sementara itu, tersangka HS mengerjakan tahap III tahun 2021 dengan nilai anggaran Rp11 miliar.
“Pembangunan gedung itu dilakukan secara bertahap, setiap pekerjaan dilakukan oleh kontraktor yang berbeda,” ungkap Arri.
Untuk nilai kerugian negara pada proyek pembangunan gedung BPOM tersebut, Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin mengaku belum dapat mengungkap hal tersebut, sebab masih dilakukan perhitungan .
Baca juga: Gudang Kerupuk dan Tiga Rumah Tinggal Arang di Jafri Zamzam
Ia hanya mengungkapkan, jika kedua tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Balai Kota Banjarbaru Gelar Nobar, Begini Ragam Respon Warga
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Rumah Kosong di Lingkar Dalam Selatan Banjarmasin Terbakar