Connect with us

HEADLINE

Ikut Nikmati Uang Korupsi, Dua Pegawai DLH Kotabaru Jalani Sidang


Menyusul Mantan Kadis dan Bendahara Sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin


Diterbitkan

pada

Kasi Pidsus Kejari Kotabaru Arditya Bima Yogha SH. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dua orang pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terseret kasus tindak pidana korupsi.

Adalah Darmansyah (Kasub Keuangan DLH Kotabaru) dan Wiwik Isturini (Staf Keuangan DLH Kotabaru) yang dakwaannya dilakukan secara terpisah.

Kedua ASN ini menyusul mantan Kepala DLH Kotabaru Arif Fadillah dan Bendahara DLH Kotabaru Achmadi yang setahun lalu ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama. Perkara dua pejabat itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca juga: Gudang Kerupuk dan Tiga Rumah Tinggal Arang di Jafri Zamzam

Sidang dakwaan kasus korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto: rizki

Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Arif Fadillah sebelumnya divonis bersalah dengan putusan 7 tahun penjara, sedang Achmadi divonis 5 tahun.

Sidang perdana terdakwa Wiwik dan Darmansyah berlangsung pada Senin (9/10/2023) kemarin di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kasi Pidsus Kejari Kotabaru Arditya Bima Yogha SH mengungkapkan, kedua terdakwa ikut terlibat dan menikmati uang korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas DLH Kotabaru pada tahun 2020 silam.

Baca juga: Nenek Salasiah Korban Karhutla di Gambut Terima Bantuan

“Keduanya didakwa melakukan atau turut serta melakukan dengan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam anggaran pemeliharaan rutin atau berkala kendaraan dinas atau operasiinal pada DLH Kotabaru tahun anggaran 2020-2021,” ungkap Bima.

Berdasarkan audit, nilai kerugian negara pada kasus korupsi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas dan operasional di DLH Kotabaru tahun 2020-2021 ini dikatakan mencapai Rp1.148.362.950.

Dijelaskan, dalam melakukan perbuatan, kedua terdakwa mempunyai peran berbeda-beda sesuai dengan jabatan masing-masing. Seperti membuat dokumen fiktif dan sebagainya.

Baca juga: PLN Produksi Green Hydrogen 100 Persen dari EBT Kapasitas 51 Ton per Tahun

Menurutnya, kasus kedua terdakwa ini berkaitan erat dan merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan Kepala Dinas dan Bendahara.

“Mereka bersama-sama dengan Kepala Dinas dan Bendahara melakukan penyimpangan tersebut, tentunya ada pembagian tugas,” ungkapnya.

Baca juga: 10 Oktober Hari Kesehatan Mental Sedunia “Pikiran Kami, Hak Kami”

Dalam dakwaan, keduanya didakwa pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primer.

Sementara dakwaan subsider yaitu Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->