Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Penjaga Malam Dibekuk Polisi Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur di Kusan Hilir

Diterbitkan

pada

MM, tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kusan Hilir, Tanbu. Foto: polrestanbu

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Seorang pemuda berinisial MM (22), warga Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) diringkus polisi karena diduga menyetubuhi gadis di bawah umur.

“Penangkapan MM dilakukan tim gabungan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dan Unit Reskrim Polsek Batulicin langsung di kediaman tersangka,” terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa, Senin (13/6/2022) malam.

Korban ialah Y, gadis berusia 13 tahun yang mengaku menjadi korban persetubuhan MM di sebuah rumah di Kecamatan Kusan Hilir.

Diketahui MM sendiri adalah seorang penjaga malam di salah satu kantor dinas di Gunung Tinggi dan merupakan keluarga korban.

 

 

Baca juga: Alasan Pemkab HSU Tambah Penyertaan Modal ke BUMD

Pengakuan korban bermula saat ibu korban yang merasa curiga dengan perubahan sikap anaknya selama kurang lebih dua minggu terakhir. Ibu korban yang menanyakan kabar dan mengajak korban untuk berbicara hanya didiamkan oleh korban.

Khawatir dengan kondisi anaknya, sang ibu kemudian mengajak korban pergi ke Puskesmas untuk memeriksakan keadaannya, tapi ajakan tersebut juga terus ditolak korban. Hingga pada akhirnya korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh MM.

Mendengar hal tersebut orangtua korban tidak terima dan melaporkan perbuatan MM ke kantor Polsek Kusan Hilir.

Polisi yang berhasil menangkap pelaku kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar kain sarung warna hitam motif garis-garis warna ungu dan putih, selembar baju kaos lengan pendek bertuliskan GROVER 32 BASKET BALL warna putih dengan motif garis-garis warna hitam, 1 lembar celana kain pendek motif loreng-loreng warna hijau coklat, 1 lembar bra warna putih, dan 1 lembar celana dalam warna hitam.

Atas perbuatannya, MM diancam dijerat terkait dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU Nomor 17 tahun 2016. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter: ftr
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->