Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Alasan Pemkab HSU Tambah Penyertaan Modal ke BUMD

Diterbitkan

pada

Rapat paripurna penyampaian kepala daerah tentang Raperda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan penjelasan kepala daerah tentang tiga Raperda Kabupaten HSU, Senin (13/6/2022) siang. Foto: dew  

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi menyebutkan alasan pemerintah daerah melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal itu diungkapkannya saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian kepala daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan penjelasan kepala daerah tentang tiga Raperda Kabupaten HSU, Senin (13/6/2022) siang.

Plt Bupati HSU menjelaskan bahwa soal Raperda tersebut disusun berdasarkan ketentuan, yaitu Pasal 333 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemda, dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah

Dalam kedua pasal tersebut, kata Husairi dinyatakan, pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada BUMD, dengan ketentuan jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan, telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah.

 

 

Baca juga: Tiga Balai Desa di Gambut Diterjang Puting Beliung, 10 Rumah dan 1 Langgar Rusak

“Sedangkan alasan perlunya kita melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada Bank Kalsel, adalah dalam rangka memenuhi modal inti bank, yakni minimal tiga triliun rupiah paling lambat tahun 2024, sebagaimana diamanatkan dalam OJK,” jelas Husairi.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) disusun dengan didasarkan pada ketentuan pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

“Dalam pasal 9 tersebut, dinyatakan bahwa salah satu kewenangan pemerintah daerah adalah menetapkan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah,” jelasnya.

“Dengan Raperda BPBD ini nantinya, diharapkan penanggulangan bencana di daerah terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan yang maksimal bagi masyarakat dari segala ancaman, risiko, dan dampak bencana,” bebernya. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->