Connect with us

HEADLINE

Pengemudi Fortuner 16 Tahun Jadi Tersangka Laka Maut U Turn A Yani Km 29

Diterbitkan

pada

Lakalantas maut antara Toyota Fortuner vs minibus Isuzu Elf yang menewaskan dua orang. Foto: humas polres banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Penyidik Satuan Lantas Polres Banjarbaru menetapkan AJ, anak perempuan berumur 16 tahun sebagai tersangka laka tantas yang terjadi di ruas Jalan Ahmad Yani Kilometer 29 Kelurahan Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin, Kamis (18/1/2024) lalu.

AJ adalah pengemudi mobil Toyota Fortuner DA 12 IA, yang dari arah Banjarmasin menabrak minibus Isuzu Elf KT 7702 EG saat sedang putar balik di U Turn Mekatani Guntung Payung sekitar pukul 04.00 dini hari.

Moncong depan mobil berjenis SUV itu menghantam minibus yang dikemudikan oleh Mirza Pebrianto (33). Akibatnya sang sopir meninggal dunia bersama seorang penumpang bernama Hamidah.

Sedangkan korban lainnya yakni 16 orang yang masuk dalam rombongan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Tapin Tengah mengalami luka-luka.

Baca juga:  Aktivis Lingkungan: Galon Sekali Pakai Bikin Sampah Plastik Menggunung

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Banjarbaru, Ipda Junaedi melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji menyampaikan, AJ telah ditetapkan status tersangka usai gelar perkara yang dilakukan pada Senin (22/1/2024) pagi.

“Kami berhasil mendapatkan keterangan dari Kanit Gakkum Satlantas Polres Banjarbaru bahwa perkara tersebut sudah dilakukan gelar perkara tadi pagi, kesimpulannya terhadap AJ pengemudi Fortuner sudah dijadikan tersangka,” ucap AKP Syahruji saat ditemui, Senin (22/1/2024) siang.

Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji. Foto: wanda

Dari hasil gelar perkara, AKP Syahruji mengatakan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut sudah dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan oleh penyidik Laka Satlantas Polres Banjarbaru untuk peristiwa tersebut dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas dia.

Baca juga: Lagi-lagi Ada Pekerjaan Sambungan Pipa, Pasokan Air Bersih di Banjarmasin Kembali Terganggu

AKP Syahruji kemudian menyebutkan berdasarkan penyelidikan olah TKP dan keterangan dari saksi-saksi, didapat petunjuk dan bukti bahwa kecelakaan tersebut disebabkan karena kelalaian pengemudi perempuan itu sendiri.

Oleh sebab itu penyidik terhadap tersangka AJ menyangkakan dua pasal dari aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni pasal 310 ayat (4) dan ayat (2).

Di mana pada pasal 310 ayat (4) menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Sementara ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Baca juga: Tinjau Banjir di Kecamatan Timpah, Pj Bupati Serahkan Bantuan

“Selanjutnya terhadap kasus tersebut untuk tersangka AJ sesuai dengan pasal yang disangka oleh penyidik maka ancaman maksimal 6 tahun penjara untuk pasal 310 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” tuntas dia. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->