Connect with us

HEADLINE

Aktivis Lingkungan: Galon Sekali Pakai Bikin Sampah Plastik Menggunung

Diterbitkan

pada

Ilustrasi gunung sampah dari plastik. Foto: Tom Fisk from Pexels

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Masalah sampah plastik hingga kini masih menjadi persoalan yang dihadapi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Banyak aktivis lingkungan yang menilai bahwa penggunaan kemasan sekali pakai termasuk galon kontraproduktif dengan semangat pengurangan sampah plastik secara global maupun nasional.

Namun demikian, promosi penggunaan kemasan tersebut justru malah semakin masif dilakukan.

“Kampanye masif yang mendorong penggunaan galon sekali pakai ini kontradiktif dengan semangat pengurangan sampah plastik,” kata Juru Kampanye Perkotaan Walhi, Abdul Ghofar.

Dia menegaskan bahwa seharusnya penggunaan galon sekali pakai tidak dipromosikan secara masif dan intensif. Dia melanjutkan, hal tersebut justru akan berlawanan dengan target mengurangi sebesar-besarnya penggunaan plastik.

Baca juga: Jemaah dari Luar Kalsel Kembali Padati Kompleks Sekumpul

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SIPSN KLHK) 2022 mendapat bahwa jumlah timbunan sampah nasional mencapai angka 21,1 juta ton. Angka itu berasal dari 202 kab/kota se Indonesia.

Dari total produksi sampah nasional tersebut, sebesar 13,9 juta ton atau 65.71 persen dapat terkelola. Sedangkan sisanya sebanyak 7,2 juta ton atau 34,29 persen belum terkelola dengan baik.

Dalam data lainnya, mendapati ada 69 juta ton sampah yang dihasilkan masyarakat Indonesia sepanjang 2022. Rinciannya, sebesar 18,2 persen atau 12,5 juta ton adalah sampah plastik. Tidak sedikit dari jutaan ton sampah plastik itu berakhir begitu saja di laut.

Jumlah sampah plastik setiap tahun juga terus meningkat. Salah satu penyumbang naiknya jumlah sampah plastik adalah perilaku masyarakat Indonesia yang kerap menggunakan plastik sekali pakai.

Plastik-plastik sekali pakai tersebut kemudian menjadi sampah dan dapat menimbulkan efek buruk bagi lingkungan bila masuk ke perairan atau tanah. Penggunaan kemasan sekali pakai termasuk galon memang telah menjadi masalah besar yang harus segera dipecahkan.

Baca juga: Lagi-lagi Ada Pekerjaan Sambungan Pipa, Pasokan Air Bersih di Banjarmasin Kembali Terganggu

Ghofar mengatakan, angka sampah plastik yang bisa dikumpulkan secara nasional belum menyentuh 15 persen. Sedangkan, sampah plastik yang mampu didaur ulang baru mencapai 10 persen. Sementara, 50 persen sisanya tidak terkelola dan berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

Melihat kondisi itu, penggunaan galon sekali pakai yang semakin masif justru akan menambah persoalan baru. Semakin banyak produsen memproduksi galon sekali pakai maka akan semakin menggunung pula sampah plastik yang terkumpul.

KLHK juga menilai bahwa penggunaan galon sekali pakai merupakan kesalahan tafsir produsen terkait Peraturan menteri (Permen) LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah. Khususnya yang terkait dengan ketentuan ukuran kemasan yang diwajibkan minimal satu liter.

Kasubdit Tata Laksana Produsen KLHK, Ujang Solihin Sidik mengatakan kalau permen 75 dibuat bukan dalam arti produsen memproduksi galon sekali pakai. Dia menjelaskan, permen dibuat untuk menghindari kemasan yang terlalu kecil sehingga sulit untuk dikumpulkan.

Terbukti, ukuran galon sekali pakai ini telah menjadi persoalan bagi masyarakat untuk mengelola sampahnya. Ukuran yang terlalu besar membuat masyarakat kebingungan untuk mengumpulkan sampahnya setelah air di dalam habis dikonsumsi.

Baca juga: Tinjau Banjir di Kecamatan Timpah, Pj Bupati Serahkan Bantuan

Juru kampanye Urban Greenpeace Indonesia, Muharram Atha Rasyadi menegaskan bahwa galon sekali pakai jelas akan menjadi masalah baru. Dia mengatakan, penggunaan galon sekali pakai juga tidak sejalan dengan target pemerintah mengurangi sampah di laut sebesar 70 persen di 2025.

Dia melanjutkan, produksi plastik sekali pakai yang begitu masif tanpa adanya tanggung jawab perusahaan justru akan mempersulit capaian dari target tersebut. Dia mengatakan, seharusnya industri mulai berbenah bagaimana mereka dapat menyusun rencana strategis dalam mengurangi timbulan sampah mereka.

“Bukan malah meningkatkan produksi kemasan produk sekali pakai. Selama dalam kemasan sekali pakai, masalah kita tentu akan semakin besar,” katanya.

Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengatakan bahwa perusahaan seharusnya menerjemahkan permen 75 dengan lebih transformatif. Artinya, produsen harus berhenti memproduksi plastik sekali pakai dan beralih ke kemasan yang bisa dipakai berulang.

Baca juga: Lukai Kawan Sekampung Pakai Celurit, AN Masuk Sel Mapolsek Banjarmasin Barat

“Hal itu untuk menekan kebocoran plastik ke lingkungan kita, yaitu dengan cara harus menekan pertumbuhan atau konsumtif plastik sekali pakai,” kata Peneliti ICEL, Fajri Fadillah. (Kanalkalimantan/Suara.com/kk)

Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->