Connect with us

Kota Banjarbaru

Pemko Banjarbaru Minta BPKP Lakukan Audit PTAM Intan Banjar

Diterbitkan

pada

Sekda Banjarbaru Said Abdullah. Foto: bie

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemberhentian Komisaris Utama (Komut) PTAM Intan Banjar Mokhammad Hilman berimbas panjang. Pemberhentian sepihak di tengah jalan tanpa melibatkan Pemko Banjarbaru sebagai satu dari tiga pemilik saham dalam perseoran terbatas yang dulunya perusahaan daerah itu.

Langkah Pemko Banjarbaru tak main-main terhadap PTAM Intan Banjar. Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru Said Abdullah mengatakan, Pemko Banjarbaru meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan audit menyeluruh.

Permohonan audit sendiri dilayangkan agar lembaga pemeriksa keuangan itu dapat memastikan berapa total modal dan aset yang dimiliki PTAM Intan Banjar.

“Kita minta audit menyeluruh, meminta BPKP melakukan penilaian, kondisi riil PTAM Intan Banjar, berapa aset seluruhnya dan nilainya, sehingga dihitung secara jelas berapa saham Pemkab Banjar, Pemprov Kalsel dan Pemko Banjarbaru, upaya ini agar jelas persentasi kepemilikan saham di PTAM Intan Banjar,” tegas Sekda Banjarbaru.

Baca juga: Mantan Kabid Disdik HSU Terjerat Korupsi, ‘Kumpulkan’ Uang dari Proyek DAK SD

Bukan tanpa alasan Pemko Banjarbaru menginginkan adanya audit terhadap PTAM Intan Banjar karena diduga ada penyertaan modal yang tak jelas nilai angka dan asetnya.

Buntut keputusan pemberhentian Komut PTAM Intan Banjar lebih sebulan lalu hingga sekarang, Pemko Banjarbaru belum ada menerima surat resmi.

“Pemberhentian komut itu tidak beretika karena keputusan yang diambil ini, keputusan besar, yang anehnya tanpa melibatkan Pemko Banjarbaru sebagai salah satu pemegang saham. Ini bukan memberhentikan staf atau pegawai biasa tetapi seorang komisaris perusahaan,” ucapnya.

Pengambilan keputusan sepihak tanpa salah satu pemegang saham, juga bisa saja terjadi pada pengambilan putusan permasalahan yang seharusnya diambil bersama ketiga pemegang saham terkait berbagai kegiatan perusahaan umum tersebut.

Baca juga: Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Tegaskan Netralitas di Pemilu 2024

“Artinya bukan hanya pemberhentian komisaris utama saja, tetapi akan ada urusan-urusan lain yang dibahas seperti pertanggungjawaban kinerja, soal penyertaan modal dan masalah lainnya,” sebut Sekda Banjarbaru.

Perlu diketahui Mokhamad Hilman diberhentikan sebagai Komisaris Utama PTAM Intan Banjar pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang dilaksanakan di aula PTAM Intan Banjar di Banjarbaru, pada Rabu 11 Oktober 2023 lalu.

Direksi PTAM Intan Banjar mengundang tiga pemegang saham untuk menggelar RUPS LB. Nah, saat RUPS LB itu yang hadir hanya Bupati Banjar H Saidi Mansyur (Pemkab Banjar) dan Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Suparmi mewakili Gubernur H Sahbirin Noor dari Pemprov Kalsel.

RUPS LB pada hari itu tanpa dihadiri Wali Kota Banjarbaru atau orang yang diutus sebagai wakil salah satu pemegang saham perusahaan terbuka milik publik tersebut.

Baca juga: Dialog Tokoh Lintas Agama Banjarbaru Wujudkan Kebersamaan, Toleransi, dan Perdamaian

Sekadar diketahui, Pemkab Banjar menjadi pemegang saham sebesar 52,17 persen, Pemko Banjarbaru 37,74 persen dan Pemprov Kalsel 10,10 persen. (Kanalkalimantan.com/bie)

Reporter : bie
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->