Connect with us

HEADLINE

Mantan Kabid Disdik HSU Terjerat Korupsi, ‘Kumpulkan’ Uang dari Proyek DAK SD

Diterbitkan

pada

Sidang dakwaan kasus korupsi mantan Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Hulu Sungai Utara di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (22/11/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMNTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus korupsi di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali mengemuka. Kali ini kejahatan kerah putih tersebut melibatkan seorang mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Hamdani (55), Kabid Pembinaan Sekolah Dasar (SD) yang menjabat pada tahun 2018-2022 duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (22/11/2023) siang.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari HSU, Hamdani dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek anggaran pembangunan, pengadaan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020.

Baca juga: Anak Habisi Nyawa Ibu Sendiri di Kobar, Hanya Karena Omelan

Diterangkan JPU, total anggaran alokasi khusus yang dikucurkan pemerintah pusat saat itu sebesar Rp8.302.615.000. Kemudian diperuntukkan untuk pembangunan fisik 12 kegiatan pada 10 SD sebesar Rp3.287.399.000. Dari 10 sekolah yang menerima DAK tersebut, ada beberapa sekolah dasar yang diminta sejumlah uang oleh terdakwa Hamdani pada tahun 2020.

Dengan rincian, SDN Panangkalaan Hulu Rp8 juta, SDN Pal Batu Rp10 juta, SDN Telaga Hanyar Rp8,7 juta, SDN Rantau Karau Hulu Rp12,7 juta, SDN Telaga Mas Rp8 juta, dan SDN Pakacangan Rp8 juta.

“Dia (terdakwa) yang minta ke pihak sekolah. Totalnya yang terkumpul dari sekolah sebesar Rp55,4 juta,” ungkap JPU Sumantri Aji Surya Irawan SH.

Baca juga: Komut PTAM Intan Banjar Diberhentikan, Pemegang Saham Sebut Cacat Hukum

Selain meminta dari pihak sekolah, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dikatakan meminta jatah honorarium dari tiga orang yang ditunjuk sebagai fasilitator dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi pembangunan fisik pada Disdik HSU tahun 2020.

“Ada juga minta dari tiga fasilitator Rp10,5 juta, minta 10 persen dari honorarium fasilitator,” ungkap JPU.

Sehingga, total uang haram yang diterima untuk kepentingan pribadi terdakwa dari 6 sekolah dan 3 orang fasilitator pada tahun 2020 tersebut berjumlah Rp65.900.000.
Masih kata JPU, perbuatan terdakwa Hamdani telah merugikan keuangan negara sebesar Rp65.900.000, tindakannya tidak sesuai dengan tugas dan fungsi terdakwa sebagai Kabid Pembinaan SD Disdik HSU.

Baca juga: Terungkap Identitas Mayat Lelaki di Astambul, Sepekan Tak Pulang ke Rumah

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati HSU Nomor 16 Tahun 2018 tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Disdik HSU dalam lampiran nomor 4.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan dihadapan tiga majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terdakwa dikenakan pertama Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian kedua dipasang pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Tegaskan Netralitas di Pemilu 2024

Sejak penyidikan di Kejari HSU sampai dengan proses persidangan, Hamdani tidak dilakukan penahanan alias hanya berstatus sebagai tahanan rumah.
“Tidak dilakukan penahanan, alasannya karena menderita sakit,” tandas JPU. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->