Connect with us

HEADLINE

Peluru Kaliber 9 Mm Tembus Kepala Sabri, Kapolda Kalsel: Senpi Pabrikan, Pemilik Sudah Teridentifikasi


Humas PT JGA Diduga sebagai Otak Pembunuhan Berencana


Diterbitkan

pada

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus pembunuhan di kebun karet Desa Mangkauk, Pengaron, Selasa (4/4/2023) siang. Foto: humaspoldakalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Senjata api (Senpi) yang digunakan para pelaku menghabisi nyawa Sabriansyah (60) di kebun karet Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, kini sudah teridentifikasi.

Berdasarkan hasil dari uji balistik peluru berasal dari senjata api yang diproduksi oleh pabrik alias bukan senjata api rakitan.

Kepastian senpi asli pabrikan bukan rakitan itu disampaikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian, Selasa (4/3/2023) siang, di Mapolda Kalsel.

“Kalau dari catatan rekaman yang diperoleh kepolisian itu senjata api pabrikan,” sebut Kapolda Kalsel

Meski asli senpi pabrikan, Irjen Pol Andi Rian tidak menyebutkan jenis senjata api yang digunakan pelaku dan hanya mengatakan peluru yang ditembakkan menembus kepala korban Sabriansyah berkaliber 9 milimeter (Mm).

 

Baca juga: Lima Pelaku Pengeroyokan di Kebun Karet Desa Mangkauk Ditahan, Humas PT JGA Ikut Jadi Tersangka

“Sejumlah barang bukti sudah kita temukan berkaitan dengan senjata api itu,” ujarnya.

Ia juga memastikan, tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dari hari ini sudah datang untuk membantu  mengusut kasus pembunuhan pengroyokan dengan senjata tajam dan senjata api tersebut.

Menurut Kapolda Kalsel, tim Puslabfor akan melakukan penelitian terhadap barang bukti yang dikumpulkan dengan pendekatan scientific crime investigation.

“Semua barang bukti kita berikan untuk diteliti, sehingga proses penanganan kasus ini betul-betul bisa terwujud melalui scientific crime investigation,” jelasnya.

Sejauh ini sebut, Irjen Pol Andi Rian pihak penyidik berhasil mengamankan lima orang tersangka pelaku pembunuhan, salah satunya AB selaku Humas PT JGA yang diduga sebagai otak pembunuhan.

Selain itu, pihaknya juga telah berhasil mengidentifikasi pemilik senjata api yang digunakan oleh salah seorang pelaku dan sedang dilakukan pengejaran.

“Yang menembakkan berbeda dengan pemilik senjata apinya, pemilik belum ditangkap tapi sudah teridentifikasi,” kata Andi Rian.

Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut hingga semua pelaku yang terlibat berhasil diamankan.

Baca juga: Ada Halal Fair dan Bazar Sembako di Banjarmasin, Catat Tanggalnya!

Ia juga mengimbau kepada para pelaku lain yang masih buron untuk menyerahkan diri sebelum pihaknya berhasil menangkap dari persembunyian.

“Saya menyampaikan kembali mereka agar menyerahkan diri dengan baik, atau jajaran Polda Kalsel akan melakukan tindakan secara tegas” tutupnya.

Ada Unsur Pembunuhan Berencana, Humas PT JGA Jadi Tersangka

Pengroyokan yang berujung tewas seorang lansia di Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron semakin menuju titik terang. Komplotan preman tambang suruhan salah satu perusahaan batu bara satu persatu dibekuk pihak kepolisian.

Para tersangka pengroyokan menggunakan senjata tajam dan senjata api berhasil diamankan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel bersama Polres Banjar.

Hingga Selasa (4/3/2023) siang, polisi telah mengamankan lima orang tersangka pelaku pembunuhan keji tersebut. Mereka adalah Y (57), R (42), S (42) YF (35) dan yang terbaru diamankan yaitu AB.

Dikatakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian, pelaku yang terakhir dibekuk adalah AB selaku Humas PT Jaya Guna Abadi (JGA) merupakan orang yang bertindak sebagai pemberi perintah kepada Y.

“Kami sudah menahan salah satu pengurus atau humas dari PT JGA,” ucap Kapolda Kalsel, Selasa (4/3/2023) siang.

Penetapan AB sebagai tersangka menurutnya didasarkan dari alat bukti permulaan cukup yang dikumpulkan oleh penyidik.

Baca juga: Jukir Nakal Berulah, Dishub Banjarmasin Turun Cek Titik Parkir Pasar

Lebih lanjut, Irjen Andi Rian menjelaskan jika para tersangka menghabisi nyawa korban secara bersama-sama atas suruhan atau perintah dari tersangka AB.

“Mereka sama-sama membacok korban, jadi bukan satu orang tapi ada beberapa orang,” ungkapnya.

Disampaikan Kapolda Kalsel, penyidik akan mengenakan dua pasal yaitu pasal pembunuhan 338 KUHP dan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP dengan melihat sejauh mana keterlibatan para pelaku dalam proses pembunuhan.

Untuk pengenaan pasal 340 KUHP disampaikan Andi Rian didasarkan dari adanya pembahasan dan perencanaan para tersangka sehari sebelum pembunuhan terjadi di kebun karet tak jauh dari jalan hauling itu.

“Jadi satu hari sebelum tewasnya korban, itu sudah dibicarakan satu hari sebelumnya,” ujarnya.

“Artinya ada jeda waktu, sehingga pandangan penyidik bahwa ini ada unsur pembunuhan berencana” terang Kapolda Kalsel.

Lebih lanjut dikatakannya, jika penetapan tersangka tidak sampai disini, menurutnya kepolisian akan terus melakukan perkembangan untuk membuat terang kasus ini.

Setelah lima orang yang berhasil diamankan, setidaknya dikatakan Irjen Andi Rian masih ada lima tersangka lain yang sedang diburu oleh penyidik.

Penyidik dari Polda Kalsel dan Polres Banjar masih mengejar pemilik senjata api yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Baca juga: Intip Besaran Bonus Atlet Banjarbaru Peraih Medali Porprov 2022

Sebelumnya warga Pengaron geger pada Rabu (29/3/2023) siang, Sabriansyah (60) warga jalan Batung Nyaring, Desa Marang Batas, Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin ditemukan tewas bersimbah darah penuh luka tebasan senjata tajam dengan kepala tertembak.

Selain mengalami luka tebasan di beberapa bagian tubuh, penyidik juga mendapati luka tembak di bagian pelipis yang diduga kuat berasal dari peluru senjata api yang dibawa para pelaku. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->