Connect with us

Kota Banjarmasin

Jukir Nakal Berulah, Dishub Banjarmasin Turun Cek Titik Parkir Pasar

Diterbitkan

pada

Monitoring dan sosialisasi UPTD Parkir Dishub Banjarmasin bersama Kejari Banjarmasin untuk mencegah jukir nakal, Selasa (4/3/2023) siang. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Berawal kasus juru parkir (Jukir) nakal memungut tarif sesuka hati di Pasar Lima Banjarmasin, Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin dan Aparat Penegak Hukum (APH) lakukan monitoring ke sejumlah titik lokasi parkir, Selasa (4/3/2023) siang

UPTD Parkir Dishub Banjarmasin bersama Kejaksaan Negeri Banjarmasin melakukan sosialisasi dan monitoring parkir di Pasar Baru, Pasar Antasari, dan Pasar Sudimampir Banjarmasin.

Lokasi tersebut disinyalir merupakan titik parkir yang dikeluhkan masyarakat terkait oknum jukir yang menaikan tarif parkir semaunya.

Kepala UPTD Parkir Dishub Banjarmasin Umar mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat peringatan pertama kepada pengelola parkir di Pasar Baru.

 

Baca juga: Intip Besaran Bonus Atlet Banjarbaru Peraih Medali Porprov 2022

Hal itu dikarenakan ada laporan oknum jukir yang memungut tarif parkir roda empat sebesar Rp 20 ribu kepada pengunjung pasar.

Padahal sesuai ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir, tarif parkir kendaraan roda empat hanya Rp 3 ribu.

Monitoring dan sosialisasi UPTD Parkir Dishub Banjarmasin bersama Kejari Banjarmasin untuk mencegah jukir nakal, Selasa (4/3/2023) siang. Foto: ist

Sehingga menurut Umar kegiatan monitoring dan sosialisasi tersebut dilakukan agar tidak terulang lagi oknum jukir yang melakukan pungutan liar (pungli) atau menaikan tarif semau mereka.

Umar berharap para jukir dapat memahami Perda tentang retribusi parkir yang berlaku di Kota Banjarmasin, sehingga penyelenggaraan perparkiran sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Apabila kemudian hari masih ditemukan lagi oknum jukir yang bermain dengan tarif parkir, maka akan kami tindak tegas kepada jukirnya dan mungkin sampai pencabutan izin parkirnya,” tegas Kepala UPTD Parkir Banjarmasin.

Pada kegiatan tersebut turut hadir juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Banjarmasin Hendri Sipayung dan Gusti Rakhmad Samudra, jaksa dari Kejari Banjarmasin.

Kasi Datun Kejari Banjarmasin Hendri Sipayung meminta para pengelola ataupun petugas parkir mematuhi aturan yang berlaku.

Baca juga: Kemendagri Imbau Daerah Waspadai Kenaikan Harga Pangan Jelang Lebaran

Tarif parkir yang tidak sesuai dengan regulasi bisa saja menjadi tindak pidana pungutan liar (pungli) ataupun pemerasan apabila dilaporkan.

Oleh karena itu, pada monitoring dan sosialisasi tersebut pihaknya mengharapkan jangan sampai ada laporan dari masyarakat terkait tindak pidana yang marak dilakukan oleh oknum jukir nakal dipasar-pasar seperti pungli atau pemerasan.

“Jangan sampai ada laporan yang bisa jadi berkaitan dengan penegakan hukum, misal pemerasan dan pungli,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->