Connect with us

DISHUT PROV KALSEL

Patroli Pengaman Hutan KPH Pulau Laut Sebuku Temukan Penebangan Liar

Diterbitkan

pada

Tim Patroli Pengamanan Hutan KPH Pulau Laut Sebuku melakukan operasi penebangan liar. Foto : dishut

BANJARBARU, Patroli Pengamanan Hutan KPH Pulau Laut Sebuku terus dilakukan dengan melakukan penelusuran pada beberapa titik kemungkinan jalan masuk arah TKP dugaan adanya penebangan liar. Pada salah satu jalan masuk yang dilakukan penelusuran, petugas mendapati adanya bekas jalan angkutan yang dicurigai digunakan untuk mengangkut kayu.

Pada ujung jalan, diketemukan adanya potongan kayu kecil dan tongkat kayu bulat diameter kurang dari 8 cm panjang ± 2-3 meter yang biasa digunakan untuk menarik kayu dari lokasi tebang secara manual.

Lalu, pada koordinat -3.38714, 116.21852 petugas mendapati adanya tumpukan kayu sebanyak 20 keping, yang berdasarkan peta pengukuhan kawasan hutan SK.2308/2017, areal tersebut berada pada HP yang berbatasan dengan IUPHHK PT. Inhutani II. Petugas melakuan penelusuran dengan mendaki jalan lokasi diduga keluarnya kayu, sampai dengan 200 m dari titik temuan namun belum mendapati adanya bekas tebangan.

“Dilihat dari jenis kayu yang berjenis keruing, diduga kuat berasal dari kawasan lindung yang sekarang berubah fungsi menjadi Tahura Sebatung. Atas kayu temuan tersebut, petugas belum dapat melakuan evakuasi karena terkendala angkutan dan curamnya medan/kontur, sehingga hanya memusnahkan kayu penarik manual,” kata petugas setempat.

Sepulang dari pemeriksaan lokasi diatas, petugas mendapati adanya perkebunan kelapa sawit yang diperkirakan berumur lebih dari 3 tahun masa tanam, perkebunan sawit dimaksud, masih berada pada kawasan HP tanpa beban perizinan. Selanjutnya dilakukan pengumpulan data dan informasi oleh petugas.

Pada salah satu lokasi, petugas mendapati adanya aktifitas di pondok tengah sawit yang dilakukan Sabirin. Ditanyakan siapa penguasa lahan dan sawit, ia mengatakan dikuasai oleh mereka secara turun temurun dan sebagian ada yang dibeli.

Dijelaskan oleh patugas, bahwa lokasi yang dikerjakan oleh mereka adalah kawasan hutan dan pada kawasan hutan dilarang melakukan aktifias perkebunan. Namun berdasarkan P.83/2016 untuk perkebunan perseorangan dapat dilakukan pola kemitraan. Nantinya masyarakat ada kepastian hukum serta berkontribusi ke negara. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->