Connect with us

Kota Banjarmasin

Pasca Demo Serikat Buruh, MK Tangguhkan UU Cipta Kerja untuk 2 Tahun ke Depan

Diterbitkan

pada

Buruh Kalsel meminta kenaikan UMP. Foto : seno

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN– Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh serikat buruh di kota-kota besar, termasuk Banjarmasin pada Kamis (25/11/2021), membuahkan hasil. Putusan baru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menangguhkan pemberlakuan UU Ciptaker No 11 tahun 2020 untuk 2 tahun ke depan.

Dalam masa 2 tahun tersebut maka harus ada perbaikan proses secara menyeluruh.
Menanggapi dari hasil keputusan tersebut saat Kanalkalimantan.com, Ketua FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ) Yoeyoen Indharto mengatakan, bisa dikatakan keputusan dari MK dengan menangguhkan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 selama kurun waktu 2 tahun merupakan kemenangan bagi kaum buruh.

“Perlu digaris bawahi di provinsi lain untuk kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) berkisar dari 1,05 sampai 1,09 persen. Nah sedangkan yang di angka 1,01 persen cuma di Kalsel,” tegas Yoeyoen.

 

Baca juga : BPBD HSU Jadikan Desa Babirik Hilir sebagai Desa Siaga Bencana

Walaupun saat ini UU Ciptaker ditangguhkan, buruh tetap konsisten menuntut UMP yang sesuai.

“Minggu depan kami berencana akan bertemu dengan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan mitra kerja seperti para pengusaha,” tegasnya seraya meminta persentase kenaikan UMP dibicarakan ulang.(kanalkalimantan.com/seno)

Reporter : seno
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->