Kota Banjarmasin
Pasca Demo Serikat Buruh, MK Tangguhkan UU Cipta Kerja untuk 2 Tahun ke Depan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN– Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh serikat buruh di kota-kota besar, termasuk Banjarmasin pada Kamis (25/11/2021), membuahkan hasil. Putusan baru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menangguhkan pemberlakuan UU Ciptaker No 11 tahun 2020 untuk 2 tahun ke depan.
Dalam masa 2 tahun tersebut maka harus ada perbaikan proses secara menyeluruh.
Menanggapi dari hasil keputusan tersebut saat Kanalkalimantan.com, Ketua FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ) Yoeyoen Indharto mengatakan, bisa dikatakan keputusan dari MK dengan menangguhkan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 selama kurun waktu 2 tahun merupakan kemenangan bagi kaum buruh.
“Perlu digaris bawahi di provinsi lain untuk kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) berkisar dari 1,05 sampai 1,09 persen. Nah sedangkan yang di angka 1,01 persen cuma di Kalsel,” tegas Yoeyoen.
Baca juga : BPBD HSU Jadikan Desa Babirik Hilir sebagai Desa Siaga Bencana
Walaupun saat ini UU Ciptaker ditangguhkan, buruh tetap konsisten menuntut UMP yang sesuai.
“Minggu depan kami berencana akan bertemu dengan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan mitra kerja seperti para pengusaha,” tegasnya seraya meminta persentase kenaikan UMP dibicarakan ulang.(kanalkalimantan.com/seno)
Reporter : seno
Editor : cell
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin21 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
kriminal banjarbaru3 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU3 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
-
HEADLINE3 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah