Connect with us

Politik

Parpol Harus Jamin Calegnya Bukan Bandar Narkoba, Peodofil, atau Koruptor!

Diterbitkan

pada

Parpol harus menjamin caleg yang disusung bukan bandar narkoba atau koruptor Foto: Net

Ditambahkannya lagi hal ini sudah diakomodir nanti pada tanggal 10 Juli nanti dan pada tanggal 11 atau 12 akan menyambangi KPU Provinsi. “Alhamdulillah sudah aman. Sudah diakomodir dan diselesaikan semua,” ujarnya seraya mengatakan ada 20 caleg yang akan mereka usung untuk kota Banjarmasin.

Sementara Ketua Harian DPD Partai Golkar Kalsel H Supian HK mengatakan sudah menyiapkan para kadernya yang akan terjun di pileg kali ini. Targetnya yang akan diincar sebanyak 18 kursi dan ini merupakan target yang sudah dimatangkan oleh partainya. “18 kursi kami targetkan dalam pemilu kali ini,” tegasnya.

Melacak Jejak Caleg

KPU telah menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mendeteksi mantan narapidana korupsi masuk dalam daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) pemilu 2019. “Silon bisa mendeteksi kalau ada mantan koruptor yang daftar. Dalam proses ini, jika ada nama yang pernah terlibat korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, maka berkasnya tidak akan diproses,” kata Komisioner KPU Pusat Hasyim Asyari di Jakarta.

Menurut Hasyim, pihaknya sudah bekerjasama dengan lembaga penegak hukum, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengecek riwayat caleg tersebut. Nama caleg yang pernah terlibat kasus pidana seperti yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 akan muncul informasinya. “Nantinya, berkas itu dikembalikan ke partai dan bisa diganti dengan calon lainnya,” kata dia dilansir tempo.co.

Karena itu, kata Hasyim, sebaiknya partai politik sejak awal tidak mencoba mengusung nama-nama calon yang sudah dilarang menurut ketentuan KPU yang berlaku karena upaya tersebut hanya akan merugikan partai.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin beberapa hari terakhir nampak ramai diserbu para caleg. Mereka datang untuk minta dibuatkan surat keterangan tidak pernah dihukum atau terjerat tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sejak awal Juli 2018, permintaan pembuatan surat keterangan dari PN Banjarmasin ini cukup membludak. Terlihat, antrean di ruang pelayanan publik pengadilan di Jalan DI Panjaitan Banjarmasin. “Sejak dibukanya seleksi calon anggota KPU, Bawaslu dan berlanjut sebagai syarat mencalonkan diri jadi caleg di Pemilu 2019, banyak permintaan pembuatan surat keterangan tidak pernah dihukum pidana yang dikeluarkan PN Banjarmasin,” ucap Agus, pegawai honorer Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Banjarmasin.

Rata-rata tiap harinya ada sekitar 50 pemohon yang meminta dibuatkan surat tidak terlbat pidana di PN Banjarmasin, terutama sebagai syarat untuk melamar jadi caleg atau komisioner Bawaslu dan sebagainya. “Jika berkas yang dimasukkan itu lengkap, paling lama dua hari sudah diterbitkan surat keterangan yang diteken Ketua PN Banjarmasin,” katanya.

Sebelum mengurus surat tidak terlibat pidana di PN Banjarmasin, pertama kali adalah melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang sebelumnya adalah surat keterangan kelakuan baik (SKKB) dikeluarkan polres. Dua surat ini menjadi syarat wajib, karena kedua institusi penegak hukum ini saling berkaitan. Nah, jika sudah punya SKCK kemudian difotokopi dan dilegalisir di polres, dilampirkan pula fotokopi KTP dan KK yang dilegalisir, surat pengantar dari keluraan berupa surat domisili, materai dan foto ukuran 4×6 background merah dua lembar.(ammar)

Reporter: Ammar
Editor: Chell


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->