Connect with us

Politik

Parpol Harus Jamin Calegnya Bukan Bandar Narkoba, Peodofil, atau Koruptor!

Diterbitkan

pada

Parpol harus menjamin caleg yang disusung bukan bandar narkoba atau koruptor Foto: Net

BANJARMASIN, Peraturan KPU yang melarang bekas bandar narkoba, pelaku kejahatan seksual anak, dan koruptor maju dalam pencalegan patut diapresiasi. Hal ini sebagai upaya menjamin wajah legislatif ke depan lebih bersih. Namun, akibat aturan baru tersebut parpol peserta pemilu dan caleg harus memiliki kesibukan ekstra!

Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres dan surat keterangan tidak pernah dihukum atau terjerat tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara di pengadilan negeri (PN) setempat ramai diserbu caleg. Tak hanya itu, parpol pengusung pun masih harus menandatangi pakta integritas yang menyatakan calon yang diusung bebas dari tiga jenis kejahatantersebut.

Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah mengatakan, partai politik membuat pakta integritas yang menerangkan seleksi bakal calon di masing-masing parpolnya dilakukan acara terbuka dan demokratis, tidak menyertakan mantan terpidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba. “Pakta integritas ini menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik dalam mengajukan daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD,” tegasnya.

Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. Kemudian, dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e diyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.

“Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan,” jelas Edy.

KPU punya kewenangan eksekusi jika pakta itu dilanggar. Dia mencontohkan, jika pada saat pendaftaran ada bekas napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi masuk di daftar calon yang diajukan parpol di daerah pemilihan tertentu, KPU berwenang untuk tidak menerima dan bisa mengembalikan ke partai.

Selain itu, jika pada tahap pendaftaran ada bakal calon bekas napi dari tiga jenis kejahatan itu masuk daftar calon sementara (DCS), KPU juga punya kewenangan untuk meminta parpol mengganti calon tersebut. ”Jika kemudian tetap masuk DCT (daftar calon tetap) dan kemudian calon tersebut terpilih, KPU juga ada kewenangan membatalkannya,” katanya.

Edy mengatkan, hingga saat ini belum ada parpol yang mendatangi kantor KPU untuk mendaftar. Hal tersebut lantaran kemungkinan caleg masih mempersiapkan dirinya dengan matang dan melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi. “Sampai saat ini belum ada caleg yang yang daftar,” tegasnya.

Ditambahkannya bahwa persiapan KPU Kalsel untuk pileg kali ini akan di atur sesuai tahapan dan jadwal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. “KPU selalu siap sesuai tahapan dan jadwal yang ditentukan oleh peraturan UU,” katanya.

Di sisi lain, Ketua DPW PSI Yogi Adiatma mengatakan, sudah mensiapkan untuk pendaftaran KPU Kalsel. Berbagai persyaratan yang harus dipenuhi pun telah diproses dan berkas tersebut akan terpenuhi. “Untuk berkas para caleg PSI sudah mantap untuk mendaftar,” katanya.


Laman: 1 2

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->