Kota Banjarbaru
Para ‘Pengatur’ Putar Balik di Banjarbaru Hanya Ditegur, Tak Ada Sanksi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak sembilan orang pengatur lalu lintas (lalin) tak resmi di putaran balik ruas Jalan A Yani diberikan surat peringatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru.
Menangani para pengatur lalin di ibu kota ini, Dishub bekerjasama dengan Polres Banjarbaru menertibkan beberapa orang di sejumlah titik U Turn.
“Mereka rata-rata berasal dari Banjarmasin dan ada beberapa dari Banjarbaru,” ujar Adi Royan Pratama kepada Kanalkalimantan.com, Jumat (15/3/2024) pagi.
Baca juga: Para ‘Pengatur’ U Turn A Yani Dituding Bikin Kacau Lalin
“Dari 9 orang itu ada juga yang kita dapati mabuk lagi mengatur lalu lintas,” sambung dia.
Dalam proses penertiban, personel memberikan surat peringatan yang telah diterbitkan oleh Dishub.
Kendati demikian, disebutkan Adi bahwa ke depan pihaknya akan memaksimalkan hukuman kepada pengatur lalin tak resmi tersebut, yakni dengan bekerjasama antara Kejaksaan atau Pengadilan Negeri di Kota Banjarbaru.
“Kerja sama ini direncanakan agar ke depannya kita betul-betul bisa menertibkan pengatur lalin tak resmi ini. Mereka akan dijatuhkan hukuman sesuai dengan Perda yang berlaku,” tuturnya.
Meski baru perencanaan, pihaknya dengan serius akan menangani persoalan pengatur lalin tak resmi ini hingga kepada penjatuhan hukuman.
Baca juga: [LIVE] – Kali ini rumah Pak Sule kedatangan tamu penting. Calon Pejabat!
“Memang prosesnya masih panjang kami harus berrtemu dengan Kejaksaan atau Pengadilan Negeri, terkait tahapan-tahapan yang harus kami lakukan, sehingga nanti pada saat kita melakukan aksi sampai kepada penjatuhan hukuman itu betul-betul clear,” jelasnya.
Sementara untuk saat ini, diakui Adi, pihaknya masih melakukan proses penertiban dengan SP yang mengimbau agar para pengatur lalin tak resmi itu tidak berkegiatan lagi di jalan.
Kalau memang diperlukan pembinaan, kata dia, hal itu nantinya akan dibahas bersama. Seperti apakah diperkukan pembinaan di rumah singgah atau dilakukan oleh Kejaksaan.
Baca juga:Pemprov Kalsel Anggarkan Rp 3 Miliar untuk Perbaikan Stadion 17 Mei
“Tapi kalau sudah mentok mereka tetap melakukan aksi di jalan setelah beberapa kali teguran maka kita terpaksa memberikan sanksi yang berat,” tuntas dia. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Sukses Gelaran PLN Electric Run 2024, Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon
-
DPRD BANJARBARU3 hari yang lalu
Serah Terima Palu, Gusti Rizky Pimpinan Sementara DPRD Banjarbaru 2024-2029
-
Pemilu 20243 hari yang lalu
Dilaporkan Bagi Sembako saat Kampanye, Said Abdullah Klarifikasi ke Bawaslu Banjarbaru
-
Bisnis3 hari yang lalu
Bank Neo Commerce Sapa Banjarmasin, Hadirkan Layanan Keuangan Digital Neobank
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Soroti E-Katalog Pasca OTT di Kalsel
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang lalu
10 Oktober: Hari Kesehatan Mental Sedunia, Mengapa Diperlukan?