Kota Banjarbaru
Para ‘Pengatur’ Putar Balik di Banjarbaru Hanya Ditegur, Tak Ada Sanksi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebanyak sembilan orang pengatur lalu lintas (lalin) tak resmi di putaran balik ruas Jalan A Yani diberikan surat peringatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru.
Menangani para pengatur lalin di ibu kota ini, Dishub bekerjasama dengan Polres Banjarbaru menertibkan beberapa orang di sejumlah titik U Turn.
“Mereka rata-rata berasal dari Banjarmasin dan ada beberapa dari Banjarbaru,” ujar Adi Royan Pratama kepada Kanalkalimantan.com, Jumat (15/3/2024) pagi.
Baca juga: Para ‘Pengatur’ U Turn A Yani Dituding Bikin Kacau Lalin
“Dari 9 orang itu ada juga yang kita dapati mabuk lagi mengatur lalu lintas,” sambung dia.
Dalam proses penertiban, personel memberikan surat peringatan yang telah diterbitkan oleh Dishub.
Kendati demikian, disebutkan Adi bahwa ke depan pihaknya akan memaksimalkan hukuman kepada pengatur lalin tak resmi tersebut, yakni dengan bekerjasama antara Kejaksaan atau Pengadilan Negeri di Kota Banjarbaru.
“Kerja sama ini direncanakan agar ke depannya kita betul-betul bisa menertibkan pengatur lalin tak resmi ini. Mereka akan dijatuhkan hukuman sesuai dengan Perda yang berlaku,” tuturnya.
Meski baru perencanaan, pihaknya dengan serius akan menangani persoalan pengatur lalin tak resmi ini hingga kepada penjatuhan hukuman.
Baca juga: [LIVE] – Kali ini rumah Pak Sule kedatangan tamu penting. Calon Pejabat!
“Memang prosesnya masih panjang kami harus berrtemu dengan Kejaksaan atau Pengadilan Negeri, terkait tahapan-tahapan yang harus kami lakukan, sehingga nanti pada saat kita melakukan aksi sampai kepada penjatuhan hukuman itu betul-betul clear,” jelasnya.
Sementara untuk saat ini, diakui Adi, pihaknya masih melakukan proses penertiban dengan SP yang mengimbau agar para pengatur lalin tak resmi itu tidak berkegiatan lagi di jalan.
Kalau memang diperlukan pembinaan, kata dia, hal itu nantinya akan dibahas bersama. Seperti apakah diperkukan pembinaan di rumah singgah atau dilakukan oleh Kejaksaan.
Baca juga:Pemprov Kalsel Anggarkan Rp 3 Miliar untuk Perbaikan Stadion 17 Mei
“Tapi kalau sudah mentok mereka tetap melakukan aksi di jalan setelah beberapa kali teguran maka kita terpaksa memberikan sanksi yang berat,” tuntas dia. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
kriminal banjarbaru3 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU3 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi