Hukum
NS Ngaku Cuma Pesuruh, Pemilik 1.613 Botol Miras Masih Buron
TA Niat Mencari Sang Suami Malah Jadi PSK
BANJARBARU, Siapa pemilik ribuan botol miras hasil operasi gabungan Satpol PP Banjarbaru, TNI dan Polisi belum juga berhasil dketahui. Ya, pada operasi gabungan Sabtu (1/9) malam itu, razia tim gabungan berhasil menyita 1.613 botol miras yang disembunyikan di dalam rumah warga di Jalan Kenanga RT 09 RW 08 Landasan Ulin Timur.
Hanya, NS -mengaku bukan pemilik hanya pesuruh- yang saat itu diboyong bersama ribuan miras yang dijualnya, Selasa (4/9) siang, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Dalam sidang tersebut, JPU (Jaksu Penuntut Umum) Akhmad Rifani mengatakan, NS bersalah karena telah melanggar Perda nomor 5 tentang larangan minuman beralkohol. PN Banjarbaru dalam sidang tipiring itu menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2,5 juta, apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 1 bulan.
“Seluruh barang bukti disita pengadilan dan nantinya akan dimusnahkan,†ujar Akhmad Rifani.
Terungkap fakta di persidangan, NS mengaku dirinya hanya menjad pelayan jual beli miras yang diakuinya bukan miliknya. NS dihadapan Majelis Hakim mengakui, rumah dan kepemilikan ribuan botol miras tersebut milik Paiti. Hingga saat ini pemilik miras tersebut masih dalam pencarian.
PPNS Satpol PP Kota Banjarbaru Yanto Hidayat menjelaskan, Satpol PP akan terus mencari pemilik dan penjual miras yang disinyalir milik Paiti masih bersembunyi.
“Tentunya kita akan terus melakukan giat di beberapa tempat yang dicurigai masih menjual miras. Kasus ini masih akan berlanjut setelah kita temukan pemilik yang dimaksud,†ujar Yanto Hidayat.
Selain NS, nasib malang juga menimpa TA (40) yang tertangkan saat operasi gabungan pada malam itu. Warga Jawa Timur ini merantau ke Kalimantan Selatan demi mencari sang suami dan rupanya berujung pada bekerjanya sebagai PSK di eks lokalisasi Pembatuan.
Dengan tertunduk lesu TA yang saat di pengadilan duduk bersama NS (pelayan penjual miras) menjalani sidang dan menjawab beberapa pertanyaan.
“Saya orang baru pak, ke sini karena mau cari suami saya,†ujar TA saat ditanya hakim.
Karena melanggar Perda nomor 6 tahun 2002, hakim menjatuhan hukuman pidana kurungan 2 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
Kota Banjarmasin14 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
-
LIPSUS BANJARBARU2 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
HEADLINE3 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah