Connect with us

Hukum

Musnahkan Sabu, BNN Kota Banjarbaru Hadirkan 4 Tersangka Pemilik

Diterbitkan

pada

PEMUSNAHAN BARBUK, BNN Kota Banjarbaru memusnahkan barang bukti hasil tangkapan. Foto : abdullah

BANJARBARU, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru musnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,76 gram, Kamis (8/2), di kantor BNN Kota Banjarbaru Jalan Trikora.

BNN Kota Banjarbaru memusnahkan barang bukti hasil penyitaan kasus 30 Januari 2018 di Banjarmasin dari tangan seorang pria berinisial AM.

Selain AM juga dihadirkan 3 tersangka lainnya yang diduga masih satu jaringan. Penangkapan berawal dari dua orang tersangka yang diamankan di salah hotel di kota Banjarbaru.

“Saat penangkapan dua tersangka sedang memakai sabu-sabu, dilakukan pengembangan ke Banjarmasin dan didapatkan lagi dua tersangka,” ungkap Kepala BNN Kota Banjarbaru AKBP Sugito.

Sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan barang sitaan yang disimpan oleh AM di dalam sebuah dompet kecil berisi 5 paket, masing-masing 1 paket, 3 paket, 3 paket, 2 paket dan 2 paket dengan ciri-ciri berbentuk kristal dan berwarna bening. Keseluruhan barang bukti yang disita memiliki berat kotor 7,52 gram dengan berat bersih 5,76 gram.

Foto : abdullah

Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kota Banjarbaru AKP Abdul Mufid mengatakan, penangkapan dilakukan merupakan sebuah sinergitas kerjasama antara BNN Kota Banjarbaru dengan jajaran Satres Narkoba dan Buser Polres Banjarbaru.

Menurut Mufid, pemusnahan bukan masalah seberapa banyak atau besar barang bukti. “Tapi seberapa besar sudah usaha kita untuk menyelamatkan masyarakat, karena narkotika sangat berbahaya, tidak hanya segi kesehatan dan moral tetapi juga akan berimbas terhadap ekonomi pengguna itu sendiri serta keluarganya,” ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan ini, Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, Kepala Lapas Banjarbaru Heriansyah, Kapolsek Banjarbaru Kota Kompol Purbo Raharjo. (abdullah)

Reporter : Abdullah
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->