Connect with us

kriminal banjarbaru

Menyesal Belakangan, BZ Penyebar Video Hoax Wanita Tergeletak Korban Corona

Diterbitkan

pada

Wanita tergeletak diberitakan melalui video korban corona ternyata depresi. Foto: polsek banjarbaru kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kepolisian Resor Banjarbaru telah menetapkan BZ (27) sebagai pelaku penyebaran video hoax seorang perempuan korban virus corona yang tergeletak di halaman rumah pada Jum’at (27/3/2020) kemarin. Kabar terbarunya, warga jalan Bumi Berkat, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan tersebut kini sudah dijenguk oleh pihak keluarga.

Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati mengatakan, saat ini kondisi BZ telah dinyatakan sehat, meskipun sebelumnya sempat mengalami syok. Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku telah menyesali perbuatannya.

“Saat kita amankan kemarin, pelaku sempat down. Dia tidak menyangka karena perbuatannya merekam video dan menyebarkan informasi yang tidak benar, justru akibatnya berurusan dengan pihak kepolisian. Pihak keluarga sudah datang menjenguk tadi malam,” tutur AKP Siti.

Baca Juga : Gara-gara Ingin Viral Sebar Video Hoax Wanita Tergeletak Korban Corona, BZ Diamankan Polres Banjarbaru

BZ, pria penyebar video hoax saat diamankan polisi. Foto: rico

Seperti yang diberitakan sebelumnya, BZ telah menyebar video hoaks yang viral di grup WhatsApp dan media sosial. Dimana dalam video tersebut, BZ menyampaikan infromasi bahwa “ada seseorang yang terkena virus corona dan diamankan anggota Polsek Banjarbaru Kota”.

Padahal, faktanya sosok perempuan yang tergeletak di depan halaman rumah itu hanyalah tertidur saja. Dinas Kesehatan juga memastikan bahwa perempuan tersebut dinyatakan negatif terpapar virus corona, setelah melalui pemeriksaan suhu tubuh.

Saat ditanya mengapa bisa tertidur di halaman rumah, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso menjelaskan, perempuan tersebut tengah dalam kondisi depresi dan gangguan psikis lantaran adanya permasalahan keluarga.

“Sudah kita antar ke rumah pada Jumat kemarin. Kondisi perempuan tersebut semakin membaik setelah kita lakukan pendampingan,” kata AKBP Doni.

Atas tindakan menyebar video yang terindikasi adalah informasi hoaks, BZ disangkakan dengan UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terhadap pelaku penyebar berita bohong/hoax dengan ancaman hukuman 3 Tahun Penjara. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->