Connect with us

Hukum

Gara-gara Ingin Viral Sebar Video Hoax Wanita Tergeletak Korban Corona, BZ Diamankan Polres Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Polisi mengamankan BZ selaku penyebar video perempuan tertidur di halaman rumah yang disebutnya korban corona. Foto: rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru menindaklanjuti terkait beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan sesosok perempuan yang sedang terkapar di depan halaman rumah, di Kelurahan Komet, Banjarbaru. Pengunggah video tersebut memberikan informasi bahwa wanita yang ada di dalam video tersebut merupakan korban dari virus corona.

Mencuatnya video ini di sosial media, menimbulkan kehebohan di kota Banjarbaru. Hingga akhirnya pihak kepolisian mencari siapa penyebar video tersebut. Dalam konfrensi pers, Jumat (27/3/2020) malam, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan pihaknya telah menangkap penyebar video tersebut.

Tersangka berinisal BZ, 27 tahun, warga jalan Bumi Berkat, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

Kapolres menceritakan awal mula kejadian ini, saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang perempuan yang tergeletak di depan rumah jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Komet, Banjarbaru.

Baca Juga : HEBOH. Tergeletak di Halaman Rumah, Seorang Perempuan Dikira Terpapar Corona ternyata Cuma Tertidur!

Setibanya di lokasi kejadian, petugas kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru dan menolong wanita tersebut yang ternyata hanya tertidur. Namun, untuk lebih memastikan Dinas Kesehatan Banjarbaru melakukan pemeriksaan meliputi suhu tubuh yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan dinyatakan sehat dan tidak ada gejala terpapar Covid 19. Keadaan psikis wanita tersebut terganggu karena permasalahan keluarga,” kata AKBP Doni.

Sekitar pukul 11.30 Wita, Tim Patroli Cyber Polres Banjarbaru menemukan adanya video tidak benar  alias hoaks yang viral di grup whatsapp dan media sosial yang mana dalam video tersebut mengatakan “ada seseorang yang terkena virus corona dan diamankan anggota Polsek Banjarbaru Kota”. Akibatnya video tersebut membuat resah masyarakat.

Menindak lanjuti penyebaran berita hoaks tersebut petugas kemudian mencari pelaku yang merekam dan menyebarkan video yang tidak benar tersebut. Sekitar pukul 15.00 Wita, tim gabungan dari Unit Tipidter dan Polsek Banjarbaru Kota berhasil mengamankan pelaku saat tengah bekerja di sebuah warung di jalan Pangeran Hidayatullah Kota Banjarbaru.

“Jadi, alasan BZ menyebar video tersebut hanya karena ingin viral. Yakni dengan memberitahukan bahwa di Kota Banjarbaru ada korban Virus Corona sehingga pelaku membuat video hasil rekamannya ke status whatsapp dan mengupload video tersebut ke Facebook miliknya atas nama Dika Nanda,” kata Kapolres Banjarbaru.

Atas tindakan menyebar video yang terindikasi adalah informasi hoaks, BZ disangkakan dengan UU ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terhadap pelaku penyebar Berita Bohong / Hoaks dengan ancaman hukuman 3 Tahun Penjara.

“Kami imbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membagikan  suatu berita yang belum tentu kebenarannya ke media sosial maupun grup-grup whatsapp karena penyebar berita bohong/hoax dapat dijerat UU ITE dan bagi penerima suatu berita agar selalu cek fakta sebenarnya terlebih dahulu melalui sumber yang kredibel,” pungkas Kapolres. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : cell

 


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->