Connect with us

Hukum

Mediasi Gugatan Sengketa Lahan Bandara Batal karena Pihak Tergugat Tak Hadir

Diterbitkan

pada

Sidang sengketa lahan pembangunan bandara Syamsudin Noor Foto: Rendy

BANJARBARU, Sengketa lahan proyek pengembangan bandara Syamsudin Noor Kota Banjarbaru kembali digelar untuk ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Sidang kali ini menghadirkan pihak penggugat Iwan Sardjono melalui kuasa hukumnya DR H Fauzan Ramon SH, MH. Namun, sayangnya pihak tergugat masing-masing PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, Badan Pertanahan Nasional, seorang warga sipil bernama Yusuf, dan Tim Panitia Pengadaan Tanah (TP2T) mangkir dari panggilan sidang, Rabu (28/3) tadi.

Dalam sidang siding tersebut, hakim ketua meminta kepada pihak penggugat dan tergugat agar melakukan mediasi terlebih dulu untuk membicarakan kemungkinan damai. Mediasi dimediatori oleh Muhammad Reza Aulia Utama yang berlangsung sekitar 20 menit tersebut tidak membuahkan hasil. Mediasi dinyatakan ditunda dengan alasan harus dihadiri langsung oleh pihak penggugat dan tergugat, karena tidak bisa diwakili oleh kuasa hukum.

“Hari ini adalah mediasi pertama perkara antara Iwan Sarjono dengan PT Angkasa Pura I beserta pihak lainnya sebagai tergugat. Mediasi ini ditunda ke Rabu depan (4/4) untuk menghadirkan langsung pihak penggugat dan tergugat atau prinsipal, tidak boleh diwakilkan meskipun kuasa hukumnya,”  ujar Muhammad Reza Aulia Utama yang ditunjuk majelis hakim sebagai mediator.

Menurut Reza, masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat sudah sepakat untuk menghadirkan langsung pihak yang bersengketa atau Prinsipal pada mediasi yang kedua digelar Rabu (4/4) mendatang.

“Mereka menyatakan siap menghadirkannya kliennya masing-masing pada hari Rabu nanti pukul 14.00 siang,” ujarnya.

Ditambahkannya mediasi yang dilakukan mendapat toleransi dengan batas jangka waktu yang sudah ditetapkan yakni selama 30 hari. Dalam jangka waktu itu kedua belah pihak prinsipal harus hadir untuk mediasi. Jika tidak maka yang bersangkutan harus siap menerima konsekwensi yang diberikan. Mediasi yang dilakukan dalam hal ini tidak mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah, atau siapa yang untung dan siapa yang rugi. Jika selama mediasi tidak ditemukan kesepakatan damai maka mediasi dianggap gagal dan proses persidangan akan digelar.  “Kita akan menyerahkan semua berkas kembali kepada majelis hakim untuk disidangkan”, ungkap Reza.

Menurut Reza, mediasi itu wajib dan banyak untungnya. Diantaranya penyelesaian bersifat informal, yang mana pendekatan melalui nurani, bukan berdasarkan hukum. Kedua belah pihak melepaskan diri dari kekakuan istilah hukum (legal term) kepada pendekatan yang bercorak nurani dan moral.

Sementara Kuasa hukum warga bernama Yusuf yang mendirikan bangunan pada lahan sengketa H Abdullah SH mengatakan, klinnya tidak ada sangkut pautnya dengan gugatan ganti rugi. “Melihat dari materi gugatan tentang ganti rugi, tidak ada sangkut pautnya. Cuma dikait-kaitkan oleh mereka, seharusnya yang sudah mendaparkan ganti rugi yang digugat bukan kita, terkait jalur mediasi yang ditempuh ia menilai wajar dan memang harus dilakukan kita lihat saja nanti. Pengacara yang hebat itu apakah bisa mendamaikan perkara ini, itu baru hebat,” ungkap Abdullah.

Sementara itu masih di tempat yang sama, kuasa hukum Iwan Sarjono, Fauzan Ramon mengatakan mediasi yang dilakukan oleh pihak PN Banjarbaru ini sudah sesuai dengan aturan. Namun secara pribadi ia menilai bahwa mediasi ini akan gagal.

“Saya prediksi mediasi ini 90 persen gagal, karena saya sering menemui hal yang seperti ini, mengapa demikian karena masing-masing pihak pasti ingin win to win”, ujarnya.

Kasus sengketa lahan ini berawal dari proyek pengembangan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru. Dimana lahan milik klien Fauzan Ramon Iwan Sarjono seluas 1,2 hektare diduga dicaplok oleh pihak Angkasa Pura I dan belakangan ada yang mendirikan bangunan di lahan tersebut. (rendy)

Reporter: Rendy
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->