Hukum
Mark Up Proyek Jalan Desa, Mantan Kades di Kotabaru Disidang
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terjerat kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020.
Arabani, lelaki paruh baya yang sebelumnya menjabat Kades Talusi, Kecamatan Pamukan Selatan, Kotabaru ini mulai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/10/2023) lalu.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotabaru, Arbani didakwa depan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primair.
Kemudian subsider dipasang pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Aksi Mahasiswa ULM di Bundaran Banjarbaru, ‘Pulihkan Kalsel’ dari Bencana
“Yang bersangkutan disangka secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara,” kata Kasi Pidsus Kejari Kotabaru, Arditya Bima Yogha.
Adapun hasil audit kerugian negara pada kasus korupsi mantan Kades Pamukan tersebut dikatakan Bima yaitu sebesar Rp124.226.201.
Kasi Pidsus Kejari Kotabaru sekaligus penuntut umum pada kasus ini menjelaskan, terdakwa melakukan korupsi pada kegiatan rehabilitasi atau peningkatan pengerasan jalan di RT 4 sampai RT 6 di Desa Talusi pada tahun 2020 lalu.
“Modusnya mark up atau peningkatan harga pembelian, contohnya seperti semen, pasir dan sebagainya,” jelas Bima.
Baca juga: Serangan terhadap Warga Muslim di AS Meningkat, Polisi Dorong Untuk Berani Melapor
Sejak ditetapkan tersangka hingga proses persidangan bergulir, terdakwa mantan Kades tersebut dikatakan telah dilakukan penahanan di Lapas Kotabaru dengan status tahanan titipan.
Usai mendengar dakwaan, Arbani yang mendapatkan bantuan hukum dari Posbakum PN Banjarmasin mengaku tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan JPU.
Karena tidak ada eksepsi, majelis hakim yang diketuai oleh Suwandi langsung memerintahkan JPU pada sidang agenda pembuktian berikutnya untuk menyiapkan saksi. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Kalimantan Selatan3 hari yang laluHari Jadi ke-76 Provinsi Kalsel “Tugul Maharagu, Bagawi Laju, Banua Maju
-
HEADLINE1 hari yang lalu“Meracik Masa Depan Banua” dari Hilirisasi Perkebunan Kopi di Tanah Banjar
-
HEADLINE1 hari yang lalu22 Jembatan Merah Putih Presisi di Kalsel Rampung Dibangun
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluTMMD ke-129 Kodim 1011/Kapuas di Bandar Raya Berakhir
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluJelang HUT Ke-81 RI, Gotong Royong Bersihkan Kawasan Stadion Panunjung Tarung
-
DPRD KAPUAS3 hari yang laluDPRD Kapuas Apresiasi Gerak Cepat Pemerintah Bantu Korban Kebakaran





