Connect with us

HEADLINE

Mantan Plt Kadis PUPR HSU Divonis 6 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Diluar Tuntutan Jaksa

Diterbitkan

pada

Terdakwa Maliki yang menghadiri sidang putusan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin. Foto: Maulida/Tim Rekam Sidang KPK ULM

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, memperkuat vonis hukuman penjara bagi Maliki, terdakwa tangkapan operasi KPK perkara suap proyek irigasi di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yaitu hukuman 6 tahun penjara.

Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Jamser Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dalam sidang Senin (11/4/2022).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap anggaran proyek sejak ia menjabat sebagai Kepala Bidang SDA di Dinas PUPRP HSU hingga 2021 yaitu selama 6 tahun.

Adapun pertimbangan lain hakim dalam menjatuhkan putusan yakni Maliki terbukti telah menyuap Bupati HSU Abdul Wahid untuk memperoleh jabatan Plt Kadis PUPRP Kabupaten HSU, sejak 2018. Dengan cara memberikan duit suap sebesar Rp 500 juta.

 

Baca juga : Dari Nyanyian Dua Pemuda, Pengedar Sabu Perempuan di Landasan Ulin Dibekuk Polisi

“Menyatakan terdakwa Maliki secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Hakim Ketua, Jamser Simanjuntak, saat membacakan hasil putusannya, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (13/4/2022) siang.

Selain hukuman badan, Mantan Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU itu juga didenda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara. Kemudian dilanjutkan dengan menolak Nota Pembelaan yang diajukan sebelumnya oleh Tuti Elawati, kuasa hukumnya terkait penghapusan uang ganti rugi sebesar Rp195 juta dan pengajuan justice collaborator (JC).

Yang mana jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap), maka harta bendanya akan disita secara sah dan dilelang oleh jaksa.

“Jika terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” lanjutnya.

 

Hakim Ketua, Hakim Anggota 1, Hakim Anggota 2 bersama Tuti Elawati, Penasihat Hukum Maliki dan Jaksa Penuntut Umum KPK, Titto Jaelani, saat sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto: Maulida/Tim Rekam Sidang KPK ULM

Baca juga  : Dapat Tambahan Personil Sipir, Lapas Batulicin Siap Diresmikan

Setelah mendengar putusan tersebut kuasa hukum Maliki, Tuti Elawati mengungkapkan terkejut atas vonis yang diberikan majelis hakim. Pihaknya menyatakan akan pikir-pikir mengenai vonis tersebut.

“Terkait yang disampaikan majelis hakim kami juga sangat kaget, karena di luar ekspektasi,” ujar Tuti.

Menurut Tuti, putusan hakim tersebut berprinsip ultra petita karena diluar dari tuntutan jaksa. Namun, dia mengungkapkan tetap menghormati putusan majelis hakim.

“Kenapa kami tidak menyatakan sikap banding dan langsung menerima karena harus mendiskusikan terlebih dahulu hal ini terhadap terdakwa dan keluarganya,” jelasnya.

 

Baca juga  : “Mappanre Ri Tasi E” Masyarakat Pagatan, Ungkapan Syukur Nikmat Karunia Allah

Sementara itu, Jaksa Penuntut KPK, Titto Jaelani mengatakan tidak mempermasalahkan dan menerima vonis yang diberikan majelis hakim dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan.

“Tidak masalah, kita menghargai putusan dan pertimbangan majelis hakim,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa vonis hakim itu nantinya akan menjadi bahan laporan pihaknya ke pimpinan untuk mengambil langkah menerima atau tidak jika diajukan upaya hukum selanjutnya.

“Apakah langkah selanjutnya vonis tadi diterima atau ada upaya hukum lain, kita melaporkan terlebih dulu kepada pimpinan,” ungkapnya. (kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->